dc.description.abstract | Latar belakang dari penulisan skripsi ini bermula dari peristiwa yang
terjadi di Mojokerto, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman
kebiri kimia bagi terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto.
Selain kebiri kimia, ia juga dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dengan
denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.Hukum pidana Indonesia telah
mengatur jenis-jenis sanksi yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.Pidana
pokok berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan
pidana tutupan, Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.
Dari uraian tersebut terdapat permasalahan yang akan penulis bahas dalam
skripsi ini yaitu yang pertama bagaimana kedudukan kebiri kimia dalam sistem
sanksi dalam hukum pidana, dan kedua mengenai apakah sudah tepat penjatuhan
pidana kebiri ditinjau dalam teori individualisasi pidana. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum
yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan dalam penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan konseptual
conseptual approach.Serta bahan hukum yang digunakan antara lain bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan analisa bahan hukum.
Hasil dari penelitian skripsi ini mengenai permasalahan yang pertama
yaitu mengenai kebiri kimia yang di dalam UU No.17 Tahun 2016 Tentang
Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU pasal 81 ayat 7
menyebutkan bahwa kebiri kimia merupakan suatu pidana tambahan, karena
melihat sanksi kebiri yang dapat memberi penderitaan yaitu mengurangi hormon
testosteron sehingga pelaku tidak mempunyai nafsu.Kedua, mengenai penjatuhan
hukuman kebiri kimia menurut teori individualisasi pidana.Teori individualisasi
pidana adalah teori yang berusaha mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu
akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan
dilakukan. Sehingga dapat diketahui penyebab pelaku melakukan kekerasan
seksual terhadap anak itu apa.
Rekomendasi terhadap permasalahan pertama maupun kedua adalah
sanksi kebiri kimia termasuk dalam pidana tambahan karena sifatnya yang
memberi penderitaan atau nestapa, sedangkan sifat sanksi semacam itu lebih mirip
dengan sanksi pidana yang telah ditentukan jenisnya didalam Pasal 10
KUHP.Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa seharusnya mencari
penyebab mengapa perbuatan itu dilakukan sehingga bisa menjatuhkan hukuman
yang tepat bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan.
Hal itu supaya terdakwa tidak dirugikan terhadap pidana yang dijatuhkan oleh
hakim atas status terdakwa yang dikenakan sanksi kebiri. | en_US |