Tanggung Jawab Pejabat Pemerintah Akibat Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik
Abstract
Konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state) menjunjung tinggi adanya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat. Hal ini tentu sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyebutkan: “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum...” Dari landasan tersebut menegaskan adanya “kewajiban negara” dan “tugas pemerintah” untuk melindungi dan melayani segenap kepentingan publik. Amanat UUD 1945 mengenai pelayanan publik dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]