Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorKOESTANTO, Rosalina Handayani
dc.date.accessioned2020-12-04T03:27:38Z
dc.date.available2020-12-04T03:27:38Z
dc.date.issued2020-04-09
dc.identifier.nimNIM130710101221
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102341
dc.description.abstractTindak pidana penipuan yang termasuk dalam kejahatan terhadap harta benda ini semakin berkembang. Gaya hidup atau pola kehidupan yang semakin berkembang melahirkan potensi kejahatan atau perbuatan pidana yang semakin beragam. Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Buku Kedua Bab XXV Pasal 378. Tindak Pidana penipuan yang semula dilakukan dengan upaya-upaya dalam unsur Pasal 378 KUHP kini berkembang menggunakan bilyet giro dan cek kosong sebagai serangkaian kebohongan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Hal tersebut dapat diketahui dalam Putusan Pengadilan Surabaya Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Sby. Dalam putusan tersebut, Fikki Sidharta sebagai terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut bukanlah perbuatan pidana. Dalam hal ini, permasalahan yang Pertama adalah apakah perbuatan pembeli yang melaporkan kehilangan bilyet giro merupakan suatu mens rea (niat jahat) telah sesuai dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP? Kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam perkara Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Sby telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan? Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa kesesuaian perbuatan pembeli melaporkan kehilangan bilyet giro sebagai mens rea (niat jahat) dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Selain itu, skripsi ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Metode penelitian yang digunakan terhadap pengajian studi kasus pada penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sebagai bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Sby. Sumber bahan hukum sekunder adalah buku-buku teks dan jurnal. Kesimpulan yang pertama, perbuatan terdakwa melaporkan kehilangan bilyet giro dapat dikatakan sebagai mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana penipuan. Dimana upaya yang digunakan oleh terdakwa berupa serangkaian kebohongan dan tipu muslihat hilangnya bilyet giro yang dilaporkan ke kepolisian dimana pada kenyataannya bilyet giro tersebut berada ditangan saksi. Dengan adanya laporan kehilangan ke kepolisian, rekening milik terdakwa ditutup oleh bank. Kedua, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Sby tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Sebab berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat, dan keterangan terdakwa, terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 378 KUHP yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatifnya. Terdakwa terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat menggunakan bilyet giro yang dinyatakan hilang sebagai upaya tidak memenuhi kewajibannya pada isi perjanjian jual beli. Saran dari pengkajian studi kasus dalam penelitian skripsi ini adalah membedakan ranah perbuatan yang berawal dari hubungan kontraktual sebagai perbuatan perdata atau perbuatan pidana, sehingga dapat terlihat mens rea (niat jahat) pada pelaku untuk tidak memenuhi isi perjanjian dengan upaya yang melawan hukum. Sebelum menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap perbuatan terdakwa, hakim terlebih dahulu membuktikan setiap unsur pasal pada dakwaan jaksa penuntut umum sebagai dasar penjatuhan pidana sehingga tercipta keadilan pada saat penjatuhan pidana.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Penipuanen_US
dc.subjectMens Reaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Penipuan (Putusan Nomor: 1276/Pid.B/2014/PN.Sby)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record