Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorCITRA, Ayu
dc.contributor.authorMAMORA, Ridho Artlyhand
dc.date.accessioned2020-12-02T02:54:31Z
dc.date.available2020-12-02T02:54:31Z
dc.date.issued2020-01-22
dc.identifier.nimNIM130710101145
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102305
dc.description.abstractDalam Perkara Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk terdapat kasus sertifikat Hak Milik atas tanah ganda, yakni pihak Penggugat dan tergugat sama sama memiliki sertifikat di atas tanah yang sama hal ini menimbulkan bahwa sertifikat itu tidak sah atau bisa dikatakan cacat hukum. Menanggulangi timbulnya sertifikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum perlu sekali adanya upaya aktif dan peran dari segenap lapisan masyarakat, yaitu instansi pemerintah, warga masyarakat dan serta instansi yang terkait dengan bidang pertanahan seperti Notaris-PPAT, serta peranan lembaga penegak hukum atau badan peradilan. Terkait dengan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam obyek yang samadengan Judul “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Ganda (Studi putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk)”. Berdasarkan dari latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan yaitu. Apakah penyebab timbulnya Sertifikat Hak Milik atas Tanah ganda dalam putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk?, Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri dalam Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk?. Tujuan penulisan skripsi ini menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Selanjutnya tujuan khusus yang hendak dicapai penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami penyebab timbulnya Sertifikat Hak Milik atas Tanah ganda dari Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam putusan Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk tanggal 03 Agustus 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah terkait dengan terbitnya dua macam Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam obyek yang sama. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum deduktif. Banyak pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka yaitu Penggugat dan Tergugat. Bukti dari Penggugat merupakan bukti yang sah bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat yaitu Sertifikat Tanah SHM no. 00922 atas nama MUNDAKKIRIN. Namun tetapi tak turut di pungkiri pihak Tergugat juga memiliki bukti yang sah juga. Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk. dimana tanah milik Akiyadi B H. Akiyar (Alm) yang berada di Desa Rejosari RT 01/RW 02 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. No. Persil C.26 P.29 D.I dengan luas 796 meter persegi yang sekarang tanah tersebut telah menjadi SHM No. 00922 Desa Rejosari Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dengan luas 796 meter persegi yang diwariskan kepada cucu pewaris yaitu Mundakkirin yaitu pihak penggugat. Gugatan penggugat telah mendapatkan surat tembusan dari Kantor Petanahan Demak yang berisi keberatan dari Sdr. Suharto, Cs. Namun dalam gugatan tidak menyertakan pihak Kantor Pertanahan Demak jadi para tergugat memohon bahwa gugatan penggugat kurang pihak. Tetapi terdapat kejanggalan juga yang terdapat pada alat-alat bukti yang menyertakan pihak penggugat memiliki alat bukti yang kuat dan sah. Namun di lain hal, pihak tergugat juga mempunyai alat-alat bukti tetapi dalam pembuktiannya mengenai sertifikat-sertifikat dalam alat bukti T.19, T20, T.21, T.22 merupakan fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya. Hal tersebut belum tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah juga, karena alat bukti tersebut belum terbukti asli atau nyata. Hal tersebut bisa saja terjadi pemalsuan dan penipuan alat bukti. Pihak Badan Pertanahan Nasional kurang teliti di dalam pendaftaran tanah yang mengeluarkan sertifikat milik Mundakkirin. Dimana tergugat mengklaim bahwa tanah yg mereka miliki adalah tanah GG/ tanah blambang bahwa sesuai pasal 1963 KUH Perdata: Gugatan Penggugat Kabur/Karena Obyek Sengketa Salah Bahwa Para Tergugat tinggal di tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan gambar c desa Rejosari Kecamatan Mijen Kabupaten demak secara turun temurun sejak tahun 1950, 1970 dan sebagian (Tergugat IV) dengan cara jual beli, bahwa obyek sengketa tersebut dahulu adalah (blumbang)/ tanah GG/ tanah negara bebas/ tanah negara yang benar-benar artinya tanah tersebut belum ada atau belum pernah dilekati oleh sesuatu hak apapun. Keterangan saksi Abdullah Mahfud dan saksi Kumaidi yang merupakan staf kelurahan/Desa Rejosari tentang hasil pengukuran tanah C desa 26 Persil 29 yang merupakan asal tanah SHM No. 922 Desa Rejosari atas nama Penggugat berbeda dengan keterangan saksi Drs. Afdori yang dulu pernah menjabat Kepala Desa Rejosari, dan perubahan dari Persil C.26 P.29 D.I melibatkan pihak lain yaitu BPN serta dalam pemeriksaan setempat ada perbedaan luas dalam hasil pengukuran terhadap tanah obyek sengketa antara versi Penggugat dengan Para Tergugat, sehingga untuk dapat memberikan penjelasan yang cermat dan jelas agar permasalahan perkara ini dapat diselesaikan dengan baik maka Pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Demak menjadi urgen/penting ditarik/dijadikan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat baik sebagai pihak Tergugat. Penyebab Timbulnya Sertifikat Hak Milik atas Tanah ganda antara lain (1). Pihak Penggugat mendaftarkan tanahnya yang merupakan hasil warisan dari almarhum kakeknya. Namun disamping itu Tergugat juga mempunyai sertifikat tanah di dalam bidang tanah milik pihak penggugat.Pihak (2). Badan Pertanahan Nasional tidak teliti dalam pendaftaran tanah dan masing-masing pihak juga mengutamakan keuntungan mereka sendiri. Hal itu yang membuat sertifikat ganda yang merugikan untuk masing-masing pihak Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk, dimana hakim menolak gugatan dan juga menolak eksepsi pihak tergugat dan penggugat. Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat Error in Persona; Gugatan Penggugat Kabur/Karena Obyek Sengketa Salah. Hendaknya kepada pihak Penggugat dalam pengajuan gugatan diharapkan lebih teliti cermat dan teliti agar dalil-dalil yang terdapat dalam gugatan saling berhubungan dan konsisten..Hendaknya pihak Badan Pertanahan Nasional dimohon lebih cermat, teliti dan detail dalam pendaftaran tanah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSengketa Tanahen_US
dc.subjectHak Milik Atas Tanah Gandaen_US
dc.subjectSertifikat Hak Milik Tanahen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Ganda (Studi Putusan Nomor 44/Pdt.G/2016/PN.Dmk)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record