Studi tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia pada Era Reformasi
Abstract
Kritik terhadap Pemilu di Indonesia sering ditujukan pada kelembagaan dan pengorganisasiannya. Hingga Pemilu tahun 1999 penyelenggara pemilu adalah pemerintah yang ditangani langsung oleh lembaga dan atau Komisi Pemilu dengan ketua umum menteri dalam negri. Hal ini merupakan pokok persoalan Pemilu di Indonesia, karena pihak yang berkepentingan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Adanya kekawatiran bahwa penyelenggara pemilu akan memihak salah satu kontestan adalah bukan tanpa alasan, sebab para pengamat menilai bahwa selama ini terjadi praktek-praktek yang kurang terpuji dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari keleluasaan berkampanye, pencoblosan suara, sampai penghitungan suara pemilih.
Tujuan dari penulisan skripsi adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum terhadap pelaksanaan Pemilu, hak memilih dan dipilih bagi warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta tindakan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terhadap partai politik yang mendahului karnpanye pada Pemilihan Umum tahun 2004.
Penulis dalam hal ini menggunakan pendekatan masalah dengan metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, dan metode pengumpulan data diperoleh dari kepustakaan.
Terselenggaranya Pemilihan Umum yang jujur dan adil serta berpegang teguh kepada prinsip-prinsip demokrasi merupakan keharusan mutlak yang tidak bisa ditawar apalagi direndahkan dengan dalih apapun termasuk alasan demi stabilitas nasional. Suatu Pemilu yang jujur dan adil adalah proses yang memberikan kebebasan dan hak yang sama kepada seluruh kekuatan sosial politik yamg ada untuk berkompetensi secara adil, jujur dan demokratis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]