Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorRETNOWATI, Hermin
dc.date.accessioned2020-11-30T03:11:57Z
dc.date.available2020-11-30T03:11:57Z
dc.date.issued2020-07-13
dc.identifier.nim150710101463
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102237
dc.description.abstractJual beli juga berfungsi sebagai salah satu bentuk muamalah dan alat untuk menjalankan roda perekonomian. Aktifitas seorang muslim sehari-hari tidak bisa lepas dari permasalahan hukum Islam, baik melakukan ibadah kepada Allah maupun kegiatan social lainnya ditengah-tengah masyarakat. Namun, apabila jual beli tersebut tidak sesuai dengan prinsip Syariah maka bisa jadi tidak mendatangkan manfaat akan tetapi mendatangkan kerusakan atau kerugian bagi orang lain ataupun kita sendiri. Jual beli menurut Hukum Islam merupakan transaksi suka sama suka menurut cara yang ditentukkan oleh syariat. Keberagaman pola dagang dan berbagai faktor yang mendasari baik dari segi faktor intern maupun eksteren yang menjadikan perilaku dagang yang berbeda-beda, mulai dari pengambilan keuntungan, cara menawarkan barang, kejujuran tentang kualitas barang, dan sebagainya. Sesuai dengan fakta yang terdapat dilokasi penelitian yaitu di Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, bahwasannya petani menjual hasil pertanian padi mereka dengan menggunakan sistem jual-beli tebasan. Jual-beli tersebut digunakan di Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember untuk memotong atau mengurangi biaya, tenaga, serta waktu saat proses memanen. Petani yang memanen sendiri prosesnya lebih sibuk dari pada petani yang menggunakan cara tebasan, tapi tidak sedikit juga petani yang memanen hasil pertaniannya sendiri tidak menjualnya dengan sistem tebasan atau menjual dengan secara borongan. Pembeli atau penebas akan mencari-cari para petani yang memiliki ladang atau sawah, terkadang para pembeli atau penebas sudah memiliki langganan yang biasa menjual hasil pertanian mereka dan sebelum terjadinya proses akad jual-beli, biasanya pembeli akan memantau ladang atau sawah dengan melihat luas ladang tersebut dan memperkirakan kapan padi tersebut siap untuk dipanen. Setelah itu pembeli memperkirakan berapa banyak atau berat padi saat setalah dipanen dan juga memperkirakan berapa harga untuk membeli padi tersebut. Oleh sebab itu, orang yang menggeluti dunia usaha harus mengetahui halhal yang dapat mengakibatkan hukum dianggap sah atau batal dalam jual-beli. Padahal sistem jual beli dengan cara tebasan ini di Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember ini sudah lama berlaku dan dipakai oleh masyarakat. Mengingat jual beli yang berlaku di Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember masih menjadi polemik jika ditinjau dari dari hukum ekonomi Islam.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPelaksanaan Akad Jual-Beli Padi Hasil Panen Secara Tebasan Menurut Hukum Islamen_US
dc.titlePelaksanaan Akad Jual-Beli Padi Hasil Panen Secara Tebasan Menurut Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record