dc.description.abstract | Di Indonesia batubara banyak dimanfaatkan negara untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat bahkan di ekspor ke negara lain. Maka dari itu banyak
perusahaan berlomba-lomba memanfaatkan hasil pertambangan batubara.
batubara adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, maka
pelaksanaan pengelolaan batubara harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien,
berkelanjutan, dan juga berwawasan lingkungan. Di setiap aktivitas tambang
batubara pasti akan menyisakan lubang bekas tambang, maka dari itu Pemerintah
melaksanakan penegakan hukum dengan membuat peraturan terkait reklamasi
lahan pascatambang batubara, agar perusahaan tambang batubara wajib untuk
melakukan penataan lahan kembali dengan cara reklamasi lahan pasca adanya
aktivitas pertambangan batubara. Apabila perusahaan tambang batubara tidak
melakukan pelaksanaan reklamasi sesuai dengan yang telah disebutkan di dalam
peraturan yang dibuat maka akan mendapatkan sanksi sebagai akibat hukumnya.
Terkait demikian, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai
berikut yaitu apa akibat hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak
melakukan reklamasi lahan pascatambang batubara dan bagaimana penegakan
hukum yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan reklamasi lahan
pascatambang batubara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
memahami apa akibat hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan
reklamasi lahan pascatambang batubara dan untuk mengetahui dan memahami
penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan reklamasi lahan
pascatambang batubara. serta untuk melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok
yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Jember. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Pembahasan dalam skripsi ini yaitu menganalisa menganalisa akibat hukum
terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi lahan
pascatambang batubara, serta menganalisa penegakan hukum yang dilakukan
Pemerintah terkait pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang batubara.
kesimpulan dari skripsi ini adalah dari dilaksanakannya kegiatan usaha
pertambangan oleh pelaku usaha pertambangan memberikan timbulnya akibat
hukum yaitu kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang
batubara. Sifat wajib ini menimbulkan tanggung jawab hukum yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan. Apabila tanggung jawab akan
kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan tambang batubara maka
perusahaan akan mendapatkan sanksi agar memberi efek jera kepada mereka.
Pemerintah dalam mengantisipasi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan
kegiatan reklamasi lahan pascatambang batubara membuat peraturan mengenai
kewajiban pelaksanaan reklamasi sebagai penegakan hukumnya yaitu dengan
membuat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UndangUndang Nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan
Pascatambang, diatur lebih lanjut ke dalam peraturan menteri atau peraturan
daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada 2 peraturan diatas.
Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Pertama,
Pemerintah sebaiknya tegas dalam melaksanakan pengawasan kepada perusahaan
tambang untuk melaksanakan kewajibannya dan tidak meninggalkan lahan pasca
pascatambang batubara begitu saja dan wajib melakukan reklamasi guna
melaksanakan penataan lahan kembali. Kedua, Pemerintah sebaiknya memberikan
sanksi yang tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi. Sanksi
yang ada harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang telah dibuat. | en_US |