Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorROSA, Leony Magaretha
dc.date.accessioned2020-11-26T20:27:42Z
dc.date.available2020-11-26T20:27:42Z
dc.date.issued2020-06-07
dc.identifier.nimNIM160710101087
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102181
dc.description.abstractDi Indonesia batubara banyak dimanfaatkan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bahkan di ekspor ke negara lain. Maka dari itu banyak perusahaan berlomba-lomba memanfaatkan hasil pertambangan batubara. batubara adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, maka pelaksanaan pengelolaan batubara harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien, berkelanjutan, dan juga berwawasan lingkungan. Di setiap aktivitas tambang batubara pasti akan menyisakan lubang bekas tambang, maka dari itu Pemerintah melaksanakan penegakan hukum dengan membuat peraturan terkait reklamasi lahan pascatambang batubara, agar perusahaan tambang batubara wajib untuk melakukan penataan lahan kembali dengan cara reklamasi lahan pasca adanya aktivitas pertambangan batubara. Apabila perusahaan tambang batubara tidak melakukan pelaksanaan reklamasi sesuai dengan yang telah disebutkan di dalam peraturan yang dibuat maka akan mendapatkan sanksi sebagai akibat hukumnya. Terkait demikian, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yaitu apa akibat hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi lahan pascatambang batubara dan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang batubara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa akibat hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi lahan pascatambang batubara dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang batubara. serta untuk melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembahasan dalam skripsi ini yaitu menganalisa menganalisa akibat hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi lahan pascatambang batubara, serta menganalisa penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah terkait pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang batubara. kesimpulan dari skripsi ini adalah dari dilaksanakannya kegiatan usaha pertambangan oleh pelaku usaha pertambangan memberikan timbulnya akibat hukum yaitu kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang batubara. Sifat wajib ini menimbulkan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan. Apabila tanggung jawab akan kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan tambang batubara maka perusahaan akan mendapatkan sanksi agar memberi efek jera kepada mereka. Pemerintah dalam mengantisipasi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang batubara membuat peraturan mengenai kewajiban pelaksanaan reklamasi sebagai penegakan hukumnya yaitu dengan membuat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UndangUndang Nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, diatur lebih lanjut ke dalam peraturan menteri atau peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada 2 peraturan diatas. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Pertama, Pemerintah sebaiknya tegas dalam melaksanakan pengawasan kepada perusahaan tambang untuk melaksanakan kewajibannya dan tidak meninggalkan lahan pasca pascatambang batubara begitu saja dan wajib melakukan reklamasi guna melaksanakan penataan lahan kembali. Kedua, Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi yang tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi. Sanksi yang ada harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah dibuat.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectHukum Reklamasien_US
dc.subjectReklamasi Lahanen_US
dc.subjectLahan Pascatambangen_US
dc.subjectPertambanganen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terkait Reklamasi Lahan Pascatambang Batubaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record