dc.description.abstract | Jaksa harus bisa mempertanggungjawabkan segala tindakan hukum yang
dilakukan saat menangani suatu perkara. Pertanggungjawaban itu adalah bentuk
perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Untuk itu tindakan dari
Penyidik bisa dipersoalkan melalui upaya hukum Praperadilan. Upaya Praperadilan
harus didasarkan pada penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan
atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang,
serta kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan dan diperiksa. Namun
dalam praktiknya, yang diperiksa dalam Praperadilan tersebut adalah tindakan
faktual dari Penyidik.
Berdasarkan hal tersebut tidak menutup kemungkinan dapat merugikan
pihak yang ditangkap dan disidik yaitu tersangka. Terlihat jelas kekurangan pada
praktik Praperadilan yang telah berjalan saat ini. Sebab jika dalam pemeriksaan
Praperadilan di peradlian umum, apabila tindakan Penyidik diputus tidak sah maka
akan bertentangan dengan surat perintah yang masih sah dan berlaku. Untuk itulah
ketika yang di Praperadilankan adalah Keputusan Kejaksaan RI yang berupa surat
Perintah Penyidikan, dan kemudian hakim memutus tidak sah, maka semua
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik menjadi tidak sah juga.
Secara umum tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pengujian
Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia di Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara tujuan sacaeara khusus untuk mengetahui Keputusan Kejaksaan
Republik Indonesia Merupakan Bagian Dari Keputusan Tata Usaha Negara dan
Untuk mengetahui Peradilan Tata Usaha Negara berwenang menguji Keputusan
Kejaksaan Republik Indonesia.
Penelitian yuridis-normatif ini berdasarkan pada bahan hukum primer,
bahan sekunder dan bahan hukum tersier yang dihasilkan dari peraturan perundangundangan, studi kepustakaan, putusan pengadilan, majalah hukum, artikel hukum
yang dimuat dalam web site. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu
Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case
Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Metode dalam
pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi
Pustaka, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan bahan-bahan teoritis dengan
cara mempelajari dan mengutip bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan
objek penelitian.
Berdasarkan teori hukum administrasi, hukum ketatanegaraan, tugas pokok
dan fungsi kejaksaan, serta semua teori yang terkait dalam penelitian ini,
menegaskan bahwasanya lembaga Kejaksaan juga merupakan bagian dari hukum
administrasi. Hal tersebut dikarenakan jaksa dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya akan menimbulkan hubungan timbal balik dengan rakyat. Lembaga
Kejaksaan juga merupakan bagian dari penyelenggara negara, dan memiliki fungsi
administrasi negara, sehingga menyatakan bahwa pejabat Kejaksaan merupakan
bagaian dari pejabat TUN.
Sehingga hal tersebut menjelaskan bahwasanya keputusan yang dikeluarkan
badan/pejabat Kejaksaan merupakan KTUN. Mengingat bahwasanya Lembaga
Kejaksaan juga merupakan lembaga Pemerintahan, sehingga dapat dinyatakan
dengan jelas bahwasanya hal tersebut merupakan kewenganan PTUN secara
absolut. Penegasan makna dalam hal ini mengenai keputusan Jaksa, dimana seperti
yang telah dijalaskan dalam rumusan masalah yang pertama, bahwasanya Pejabat
Jaksa merupakan pejabat tun. Sehingga menjadikan landasan dasar bagi keputusan
yang telah dikeluarkan oleh kejaksaan merupakan wewenang PTUN dalam menguji
dan mengadili sah atau tidaknya keputusan tersebut. | en_US |