Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorARUNDHATI, Gautama Budi
dc.contributor.authorFINAYANTI, Riska Yuniar
dc.date.accessioned2020-11-18T01:14:50Z
dc.date.available2020-11-18T01:14:50Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102018
dc.description.abstractKepala Desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan yakni dengan cara melakukan musyawarah Desa yang melibatkan berbagai elemen, diantaranya Badan Permusyawaratan Desa, Masyarakat/warga. Dalam musyawarah Desa tersebut merancang Rancangan Pembanguan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Des yang kemudian mengatur pendanaan untuk dimasukkan kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang seanjutnya disingkat R-APB-Des, yang selanjutnya dibuatlah peraturan Desa guna melaksanakan suatu program perencanaan untuk Desa yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri serta berkelanjutan. Sebab pada dasarnya tujuan pembangunan Desa sendiri yakni untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, serta penanggulangan kemiskinan. Penulis membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: pertama, Apa kewenangan Kepala Desa yang menjadi dasar hukum untuk melibatkan masyarakat Desa dalam pembangunan Desa. Kedua, Apa syarat terciptanya pelibatan publik secara sukarela dalam rangka pembangunan Desa secara berkelanjutan. Tujuan dari penulis skripsi ini adalah Untuk mengetahui wewenang Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa secara berkelanjutan. Serta untuk mengetahui syarat pelibatan publik secara sukarela dalam pembangunan Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang – Undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu dari peraturan perundang – undangan dan bahan hukum sekunder dari buku – buku, situs internet serta jurnal – jurnal. Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yaitu: pertama, Wewenang kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa merupakan perwujudan dan pengimplementasian tugas kepala Desa yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 yang menyebutkan bahwa tugas kepala Desa ialah, menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 26 ayat 2 huruf m yaitu berwenang mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, Pembangunan Desa secara partisipatif adalah pembangunan Desa yang melibatkan masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan Desa yang dituangkan melalui RPJM Desa yang telah dimusyawarahkan bersama-sama pemerintah Desa dengan masyarakat Desa dan lembaga-lembaga yang ada didalam suatu Desa. Kedua, Syarat pelibatan publik secara sukarela dalam pembangunan Desa yang pertama, tercermin dalam pemilihan kepala desa yang mana hal tersebut melibatkan masyarakat secara langsung. Kedua, dalam proses Musyawarah yang diadakan oleh pemerintah desa yang dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melibatkan masyarakat dalam setiap pegambilan keputusan mengenai pembangunan Desa melalui sebuah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan juga Musyawarah Desa. Ketiga, dalam hal pengawasan pelaksanaan pembangunan Desa masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan. Sehingga syarat-syarat pelibatan publik secara sukarela dapat terwujud dengan melaksanakan hal-hal tersebut, sebab masyarakat dapat langsung berpartisipasi setiap hal dalam setiap hal yang dapat membuat suatu desa tersebut maju, madiri, dan berdikari. Saran yang diambil penulis dari pembahasan yaitu: pertama Kepala Desa selaku pelaksana pemerintahan desa bertugas dan berwenang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta menerapkan pembangunan desa sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam pelaksanaan pembangunan Desa dan dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat secara sukarela kepala desa memberikan kesempatan dan motivasi terhadap masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan. Kedua, Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut kepala Desa dalam mewujudkan pembangunan Desa yang berkelanjutan dengan cara selalu melibatkan masyarakat untuk ikut serta dan tidak membeda-bedakan latarbelakang masyarakatnya dan menampung segala aspirasi dengan dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam hal kegiatan musyawarah Desa untuk merancang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa, serta seorang kepala Desa juga diharap mampu membuka ruang yang seluasnya terhadap perubahan yang terjadi serta dapat memahami administrasi yang ada di Desa. Ketiga, Untuk masyarakat Desa diharapkan mengikuti kegiatan sosialisasi, musyawarah Desa, dan rapat-rapat yang membutuhkan pelibatan masyarakat langsung sehingga dapat terwujud kesinambungan antar masyarakat Desa dengan pemerintah Desa supaya dapat terwujud Desa mandiri, kuat, dan berdikari sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160710101005;
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectPembangunan Desaen_US
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.titleWewenang Kepala Desa Dalam Pembangunan Desa Yang Berkelanjutan Melalui Partisipasi Masyarakat Secara Sukarelaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record