dc.description.abstract | Kepala Desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan yakni
dengan cara melakukan musyawarah Desa yang melibatkan berbagai elemen,
diantaranya Badan Permusyawaratan Desa, Masyarakat/warga. Dalam
musyawarah Desa tersebut merancang Rancangan Pembanguan Jangka
Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Des yang kemudian mengatur
pendanaan untuk dimasukkan kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang seanjutnya disingkat R-APB-Des, yang selanjutnya dibuatlah
peraturan Desa guna melaksanakan suatu program perencanaan untuk Desa yang
lebih maju, sejahtera, dan mandiri serta berkelanjutan. Sebab pada dasarnya tujuan
pembangunan Desa sendiri yakni untuk meningkatkan kualitas hidup manusia,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, serta penanggulangan kemiskinan.
Penulis membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu:
pertama, Apa kewenangan Kepala Desa yang menjadi dasar hukum untuk
melibatkan masyarakat Desa dalam pembangunan Desa. Kedua, Apa syarat
terciptanya pelibatan publik secara sukarela dalam rangka pembangunan Desa
secara berkelanjutan.
Tujuan dari penulis skripsi ini adalah Untuk mengetahui wewenang Kepala
Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa secara berkelanjutan. Serta untuk
mengetahui syarat pelibatan publik secara sukarela dalam pembangunan Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan Undang – Undang dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum
primer yaitu dari peraturan perundang – undangan dan bahan hukum sekunder
dari buku – buku, situs internet serta jurnal – jurnal.
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yaitu: pertama,
Wewenang kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa merupakan
perwujudan dan pengimplementasian tugas kepala Desa yang tertuang dalam
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 yang
menyebutkan bahwa tugas kepala Desa ialah, menyelenggarakan pemerintahan
Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 26 ayat 2
huruf m yaitu berwenang mengoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif, Pembangunan Desa secara partisipatif adalah pembangunan Desa
yang melibatkan masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan Desa yang
dituangkan melalui RPJM Desa yang telah dimusyawarahkan bersama-sama
pemerintah Desa dengan masyarakat Desa dan lembaga-lembaga yang ada didalam suatu Desa. Kedua, Syarat pelibatan publik secara sukarela dalam
pembangunan Desa yang pertama, tercermin dalam pemilihan kepala desa yang
mana hal tersebut melibatkan masyarakat secara langsung. Kedua, dalam proses
Musyawarah yang diadakan oleh pemerintah desa yang dibantu oleh Badan
Permusyawaratan Desa dalam melibatkan masyarakat dalam setiap pegambilan
keputusan mengenai pembangunan Desa melalui sebuah Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa dan juga Musyawarah Desa. Ketiga, dalam hal
pengawasan pelaksanaan pembangunan Desa masyarakat desa juga berhak
melakukan pemantauan. Sehingga syarat-syarat pelibatan publik secara sukarela
dapat terwujud dengan melaksanakan hal-hal tersebut, sebab masyarakat dapat
langsung berpartisipasi setiap hal dalam setiap hal yang dapat membuat suatu desa
tersebut maju, madiri, dan berdikari.
Saran yang diambil penulis dari pembahasan yaitu: pertama Kepala Desa
selaku pelaksana pemerintahan desa bertugas dan berwenang sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta menerapkan pembangunan
desa sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 dalam pelaksanaan pembangunan Desa dan dalam
menumbuhkan partisipasi masyarakat secara sukarela kepala desa memberikan
kesempatan dan motivasi terhadap masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap
kegiatan yang diadakan. Kedua, Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut kepala
Desa dalam mewujudkan pembangunan Desa yang berkelanjutan dengan cara
selalu melibatkan masyarakat untuk ikut serta dan tidak membeda-bedakan
latarbelakang masyarakatnya dan menampung segala aspirasi dengan dibantu oleh
Badan Permusyawaratan Desa dalam hal kegiatan musyawarah Desa untuk
merancang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa, serta seorang
kepala Desa juga diharap mampu membuka ruang yang seluasnya terhadap
perubahan yang terjadi serta dapat memahami administrasi yang ada di Desa.
Ketiga, Untuk masyarakat Desa diharapkan mengikuti kegiatan sosialisasi,
musyawarah Desa, dan rapat-rapat yang membutuhkan pelibatan masyarakat
langsung sehingga dapat terwujud kesinambungan antar masyarakat Desa dengan
pemerintah Desa supaya dapat terwujud Desa mandiri, kuat, dan berdikari sesuai
dengan cita-cita yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa. | en_US |