Show simple item record

dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.advisorEFENDI, A’an
dc.contributor.authorPUTRA, Oki Trikadama Hadi
dc.date.accessioned2020-11-18T01:08:19Z
dc.date.available2020-11-18T01:08:19Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102017
dc.description.abstractAkan tetapi dalam pelaksaan Pemilu pada pemilihan Lembaga Legislatif khususnya Dewan Perwakilan Daerah terdapat suatu peraturan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang bertentangan dengan Hak Politik Warga Negara Yang di atur Dalam UU HAM, Hal tersebut menjadi Polemik yang harus di selesaikan, MK selaku Lembaga yang berwenang untuk menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum mengeluarkan putusan yudical review terhadapan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 182 khususnya pada huruf L terdapat kalimat frase pekerjaan lain yamg tidak tegasnya apa maksud dari frase tersebut, dari putusan tersebut MK menegaskan kembali apa yang di maksud dalam Pasal 182 huruf L yang mengatur tentang peryratan calon Dewan Perwakilan Daerah, frase pekerjaan lain yang dimaksud adalah “fungsionaris maupun anggota yang bersal dari partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah” penjelasan tersebutlah yang menjadi polemik dan bertentangan dengan Hak Politik Waraga Negara. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “Netralitas Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Legislatif”. Dengan terdapat dua rumusan masalah yaitu terkait dengan Hak Politik Warga Negara, yang kedua terkait dengan Netralitas anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilu agar tercipta pemilihan umum yang demokratis Dalam penelitian skripsi ini, tak lepas dari adanya metode penelitian yang digunakan sebagai penuntun arah dalam penelitian skripsi ini. tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif yang berfungsi untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah dan mengkaji pula beberpa aturan hukum yang mengatur tentang Hakhak setiap Warga Negara dalam pemilihan umum yang demokratis. Dalam penelitian skripsi ini ada tiga pendekatan masalah yang digunakan untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah diatas. Yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) yang khusus mengkaji terkait dengan aturan hukumnnya, pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji atau beranjak dari pandangan-pandangan hukum atau doktrin hokum dan pendekatan sejarah (historical approach) dengan melacak dan meneliti sejarah daripada lembaga Dewan Perwakilan Daerah, disamping hal diatas terdapat sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang selanjutnya dilakukan analisa hukum guna menjawab semua rumusan masalah diatas.Dari hasil penelitian yang telah jelaskan dalam pembahasan dapat dikatakan bahwa Putusan MK yudical review penegasan terhadap UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 182 huruf L yang memuat tentang persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada kalimat frase “pekerjaan Lain” yang tidak membolehkan fungsionaris ataupun anggota yang berasal dari partai politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah dapat bertentangan dengan Hak Politik Warga negara dalam putusan tersebut juga mengenyampingkan Hak Dan kewajiban suatu Parpol namun jika MK mengkaji kembali dan mempertimbangkan serta membedakan jenis keanggotaan dalam partai Parpol agar dapat terwujudnya keadilan dalam putusan tersebut dan tidak bertentangan serta menjadi polemik Kemudian yang kedua Netralitas anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat terjaga bilamana yang terpilih berasal dari Parpol, agar terciptanya original intent makna asli dari konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga yang idependent , namun dalam pelaksaannya calon anggota notabennya bersal Parpol yang harus mengundurkan diri jika nantinya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah karena untuk menghindari terbenturnya konflik kepentingan antara tugas dan wewenang dalam daerah dengan tugas dan kepentingan parpol, alasan tersebutkah yang menjadikan Dewan Perwakilan Daerah lembaga independent agar fokus untuk mengatur hubungan daerah ke pusat tanpa membawa kepentingan Parpol, tanpa terlepas dari hal tersebut seharusnya pembatasan persryaratan cukup hanya untuk anggota maupun fungsionaris dalam suatu Parpol tidak mencakup semua keanggotaan dalam Parpol, karena jika yang terpilih atau yang mencalonkan diri adalah kader atau calon dari Parpol bisa menjadi pertimbangan karena kader atau calon memiliki basic yang berbeda karena kader atau calon dari Parpol bukan lagi fungsionaris ataupun pengurus dalam Parpol hal tersebut dapat terhindarnya terbenturnya konlik kepentingan anatara tugas dan wewenang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140710101099;
dc.subjectNetralitasen_US
dc.subjectDewan Perwakilan Daerahen_US
dc.subjectPemilu Legislatifen_US
dc.titleNetralitas Calon Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Legislatifen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record