Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorJANNAH, Faradila Rismalia Miftachul
dc.date.accessioned2020-11-18T01:03:31Z
dc.date.available2020-11-18T01:03:31Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102016
dc.description.abstractBerdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah yaitu Pertama, pengaturan mengenai pengelolaan dan pengamanan kelautan di Indonesia. Kedua, upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pengamanan kelautan di Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum untuk pemenuhan tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus penelitian ini adalah memahami bagaimana sistem pengamanan kelautan di Indonesia. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legalresearch), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah - kaidah atau norma - norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni menggunakan pendekatan Perundang - Undangan (statute approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach), dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non - hukum, dan analisa bahan hukum deduktif, yaitu kesimpulan didapat dari permasalahan umum ke permasalahan yang dihadapi secara khusus. Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu hambatan yang mempengaruhi penegakan hukum di laut, adalah banyaknya peraturan per-undang-undangan yang dimiliki masing-masing lembaga penegak hukum atau instansi yang memiliki kewenangan di bidang kelautan. terdapat 17 (tujuh belas) peraturan perundangundangan yang mengatur kewenangan di bidang kelautan dengan 13 (tiga belas) kementerian/lembaga sebagai penegak hukum di laut. Dengan banyaknya lembaga/Kementrian yang memiliki kewenangan penegakan hukun di laut, berakibat terjadinya overlapping dalam penegakan hukum dilaut. Kondisi demikian sulit untuk di sinergikan karena masing masing lembaga memiliki startegi / kebijakan, terkait dengan peralatan/sarana prasaran, SDM yang berbeda beda. Dengan diundangkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan muncul lembaga baru yang disebut Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) yang menggantikan Bakorkamla. Berbeda dengan Badan Koordinasi Kemanan Laut (BAKORKAMLA). Badan Kemanan Laut (BAKAMLA) memiliki kewenangan melakukan pengejaran seketika, menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa dan meyerahkan kapal ke isntansi terkait yang berwenang untuk melaksanakan proses hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan yaitu pertama, Indonesia mengalami ancaman dan gangguan yang berimplikasi pada keamanan maritim negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara telah berupaya mengatasinya dengan membuat produk hukum keamanan maritim negara. Ada banyak regulasi yang dihasilkan yang berlaku di laut, namun sampai saat ini regulasi tersebut masih bersifat sektoral sehingga timbul disharmonisasi dan tumpang tindih peraturan dan kewenangan dalam keamanan laut. Ini juga berlaku bagi sistem penegakan hukum dan kedaulatan negara di laut yang dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk menyinergikan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang terkait dengan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut, pembentuk undang-undang telah menyetujui UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang salah satu materi muatannya mengatur mengenai keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut dan membentuk Bakamla. Kedua, dalam mewujudkan keamanan maritim dapat digolongkan menjadi dua, yaitu upaya internal dan upaya eksternal. Upaya Internal yang dilakukan pemerintah ialah yang pertama adanya PP No. 16 Tahun 2017 tentang kebijakan kelautan Indonesia. Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan. Kedua pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tugas Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Ketiga, perwujudan Konsep Konektivitas Maritim dengan membangun Tol Laut dan infrastruktur yang dapat menopang industri laut. Upaya eksternal yang dilakukan ialah memperkuat peran diplomasi maritim. Dan berperan aktif di ASEAN dan IORA serta IOM. Saran yang dapat diberikan yaitu, pertama, 1.Keamanan maritim dari aspek regulasi dan penegakan hukum perlu dilakukan harmonisasi sistem hukum dan peraturan perundang-undangan, membuat grand maritime Indonesia, melakukan pengkajian untuk melakukan Bakamla, dan segera menyelesaikan dan menentukan batas wilayah negara baik di darat, laut, dan udara. Kedua, pemerintah diharapkan dapat terus meninjau permasalahan–permasalah yang mengancam keamanan kelautan Indonesia dan menemukan solusi atau upaya–upaya untuk mecegah dan mengatasi ancaman-ancaman tersebut dengan membuat produk hukum keamanan kelautan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160710101372;
dc.subjectSistem Pengamanan Kelautanen_US
dc.subjectASEANen_US
dc.subjectIORAen_US
dc.subjectIOMen_US
dc.titleSistem Pengamanan Kelautan di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautanen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record