Show simple item record

dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.advisorNUGROHO, Fiska Maulidian
dc.contributor.authorHANDAYANI, Erfin
dc.date.accessioned2020-11-18T00:58:33Z
dc.date.available2020-11-18T00:58:33Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102015
dc.description.abstractTerdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan secara berlanjut ketika korban dari SD kelas 5 (lima) sampai ia berumur 17 (tujuh belas) tahun. Tepatnya kejadian itu di Semarang pada tahun 2007 sampai dengan tanggal 5 Mei 2014 atau selama 7 (tujuh) tahun telah terjadi tindak pidana persetubuhan oleh orang tua terhadap anak kandung. Bahwa terdapat Visum Et Repertum Nomor: R/105/VER/IX/2014/Rumkit, atas nama saksi korban dan barang bukti berupa VCD rekaman CCTV. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji terkait analisis putusan pemidanaan terhadap orang tua yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung dalam studi putusan dan mengangkatnya dalam bentuk skripsi dengan judul Analisis Putusan Pemidanaan Terhadap Orang Tua Yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kandung dalam Studi Putusan Nomor:288/Pid.Sus/2014/PN.Smg. Permasalahan yang diangkat penulis dalam skripsi ini adalah Pertama apakah sudah sesuai unsur pasal yang di dakwaan dalam Putusan Nomor: 288/Pid.Sus/2014/PN.Smg. Kedua apakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 288/Pid.Sus/2014/PN.Smg. telah tepat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu pertama untuk mengkaji dan memahami sesuai atau tidak surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor:288/Pid.Sus/2014/PN.Smg dan yang kedua untuk mengkaji dan memahami pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor:288/Pid.Sus/2014/PN.Smg. telah tepat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian bahwa dalam putusan nomor:288/Pid.Sus/2014/PN.Smg. penulis meneliti bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau ketiga.Padahal awalnya Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.Kemudian tedapat saksi yang tidak disumpah ketika memberikan keterangannya di depan sidang Pengadilan Negeri Semarang. Dengan demikian, kedua rumusan masalahdiatasdapat ditarik kesimpulan sebagai berikut pertama bahwaJaksa Penuntut Umum harus lebih jelas menguraikan unsur pasal secara keseluruhan dalam mendakwakan terdakwa Setia Budi Purwatan Bin Ramli Purwatan (Alm) sebagaiamana bentuk surat dakwaan alternative kesatu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau kedua Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau ketiga melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Kedua hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta telah tepat dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa yaitu 11 (sebelas) tahun 6 (enam) bulan. Namun seyogyanya hakim memberikan pemberatan pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu kesatu berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE004//JA/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dalam Putusan Nomor: 288/Pid.Sus/2014/PN.Smg. seharusnya JaksaPenutut Umum lebih cermat, lengkap, dan jelas dalam membuat surat dakwaan. Dalam menyusun surat dakwaan harus cermat dan teliti terutama penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan seperti dalam surat dakwaan nomor reg.perk;pdm-246/Semar/euh.2/11/2014 perbuatan terdakwa diancam pidana atau ketiga Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sehinggadakwaan menjadi kabur (obscuur libel) dan surat dakwaan batal demi hukum. Kedua hakim itu juga harus menyertakan pemberatan pidana khusus oang tua ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.yaitu tindak pidana persetubuhan oleh ayah terhadap anak kandung. Dengan adanya sanksi hukum pidana yang lebih berat terhadap pelaku tindak pidanaagar perlindunganhukum terhadap anak dapat terjamin kedepannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160710101199;
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectOrang Tuaen_US
dc.subjectTindak Pidana Persetubuhanen_US
dc.subjectAnak Kandungen_US
dc.titleAnalisis Putusan Pemidanaan Terhadap Orang Tua Yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kandung (Studi Putusan Nomor: 288/pid.sus/2014/pn.smg.)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record