Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorWAHYUONO, Dimas Eko
dc.date.accessioned2020-11-18T00:52:58Z
dc.date.available2020-11-18T00:52:58Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102014
dc.description.abstractPerkreditan merupakan kegiatan yang penting bagi perbankan, karena kredit juga merupakan salah satu sumber dana yang penting untuk setiap jenis usaha. Sebelum dimulainya kegiatan pemberian kredit diperlukan suatu analisis yang baik dan seksama terhadap semua aspek perkreditan yang dapat menunjang proses pemberian kredit, guna mencegah timbulnya suatu risiko kredit. Salah satu bentuk kredit yang berkembang di masyarakat adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui bank. Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh debitur yang tidak bisa membayar secara lunas cicilan kredit rumah dan di jual kepada debitur lain yang di lakukan secara di bawah tangan tanpa di ketahui oleh pihak Bank selaku kreditur yang bisa di sebut Over Kredit di bawah tangan. Dalam kasus tersebut penulis berfikir untuk membuat judul skripsi dan tercetus skripsi yang berjudul “ Pengalihan Kredit Rumah Oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Pihak Bank Selaku Kreditur”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengalihkan kredit rumah perjanjian over kredit (alih debitur) secara dibawah tangan terhadap keabsahan kepemilikan rumah objek KPR, akibat hukum over kredit (alih debitur) secara di bawah tangan yang dilakukan oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur dan upaya hukum yang di lakukan oleh kreditur jika terjadi over kredit di bawah tangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif merupakan penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan-penerapan, kaidah-kaidah, atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan dengan asas dan norma hukum yang ada. Pendekatan masalah yang di gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Baham hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non-hukum serta analisi bahan hukum. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini menguraikan tentang yang pertama, kredit yang terdiri dari pengertian kredit, unsur kredit, tujuan fungsi kredit dan jenis-jenis kredit. Kedua tentang debitur yang terdiri dari pengertian debitur, hak dan kewajiban debitur. Ketiga tentang bank yang terdiri dari pengertian bank, fungsi bank dan jenis-jenis bank. Keempat tentang kreditur yang terdiri pengertian kreditur, jenis kreditur, hak dan kewajiban kreditur. Pembahasan dari skripsi ini berisi jawaban, uraian, dan penjelasan terkait rumusan masalah sebagaimana yang di maksud, yaitu: 1) dapatkah debitur mengalihkan kredit rumah tanpa sepengetahuan kreditur; 2) akibat hukum jika debitur melakukan pengalihan kredit rumah tanpa sepengetahuan kreditur; 3) upaya yang di lakukan bank jika ada pengalihan kredit rumah tanpa spengetahuan bank. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan yakni: Pertama Pada dasarnya pihak debitur yang melakukan penjualan take over atas rumah, atau apapun yang berhubungan dengan kesepakatan yang tertuang pada perjanjian saat pemberian kredit sama sekali tidak dapat diterima oleh Bank. Hal ini disebabkan karena dalam isi perjanjian pemberian kredit semestinya mengikat pihak pertama (Bank) dengan penerima kredit. Apabila seseorang yang melakukan kredit rumah dengan sengaja dan tanpa memberitahukan atau mendapatkan izin secara tertulis dari Bank selaku kreditur untuk menjual atau mengalihkan pada pihak lain maka tindakan tersebut tergolong sebagai tindakan “wanprestasi” ” yang artinya tindakan debitur yang tidak mau atau tidak sanggup memenuhi prestasi yang di sajikan. Selain itu, segala tindakan alih kredit atau take over yang dilakukan debitur tanpa melibatkan pihak Bank selaku kreditur tidak mengikat pihak ketiga yaitu debitur baru, meskipun antara pihak debitur pertama dengan debitur yang baru telah melakukan perbuatan hukum berupa peralihan kredit. Kedua akibat hukum melakukan pengalihan kredit rumah tanpa sepengetahuan pihak kreditur yaitu Tindakan tersebut oleh bank di anggap sebagai tindakan hukum sepihak dan karenanya pihak bank pemberi kredit, dalam hal ini bank tetap mengakui pihak debitur pertama sebagai pihak yang terikat dengan perjanjian dan debitur baru kesulitan untuk mengambil sertipikat yang masih dalam kekuasaan pihak Bank. Hal ini tentu saja mempengaruhi keberadaan sertifikat yang di berikan oleh bank tersebut dimana sertifikat masih tertulis nama debitur pertama. Tindakan jual beli alih kredit ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak bank pada dasarnya mengakibatkan pihak ketiga atau debitur baru yang membeli alih kredit atau pihak ketiga sendiri. Kerugian ini timbul karena pihak ketiga yang membeli dengan oper kredit tersebut, tidak diakui oleh pihak Bank sebagai penerima pembiayaan atas pembelian kredit rumah. Ketiga untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut Bank bisa melalui proses litigas di pengadilan dan non-litigasi di luar pengadilan. Upaya bank jika terjadi pengalihan kredit di bawah tangan sebelum menempuh jalur hukum, Bank dapat memperingatkan kepada debitor segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Secara hukum Apabila kredit belum dilunasi, maka penjualan rumah KPR oleh debitor lama yang dilakukan di bawah tangan tanpa seijin pihak bank, maka bank dapat melakukan pembatalan melalui Pengadilan Negeri atas penjualan tersebut, sehingga penjualan menjadi tidak sah. Karena Pengadilanlah yang dapat memutuskan dengan pertimbangannya sendiri bahwa alih debitur yang dilakukan di bawah tangan dapat disahkan atau tidak. Saran Kepada Bank agar lebih berhati-hati terhadap nasabah debitur yang melakukan pengalihan kredit dengan lebih sering mengecek secara berkala debitur-debiturnya yang membayar angsuran kreditnya. Kepada Nasabah Debitur yang hendak melakukan pengalihan kredit tanpa sepengetahuan bank agar mengurungkan niatnya dengan memperhatikan itikad baik, debitur tidak seharusnya melakukan hal seperti ini. Lebih baik apabila memang tidak mampu lagi membayar kreditnya ke bank, debitur melakukan pengalihan kredit sesuai prosedur yang ada dan sesuai dengan arahan bank. Kepada Masyarakat calon debitur kedua yang hendak membeli objek jaminan kredit dari debitur pertama, lebih baik berpikir lagi untuk mengurungkan niatnya karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada banyak kerugian yaitu, Kerugian paling besar akan dirasakan oleh debitur kedua akan kesulitan pada saat kreditnya telah lunas dan hendak mengambil sertifikat dari objek jaminan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160710101121;
dc.subjectPengalihan Kredit Rumahen_US
dc.subjectDebituren_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectKredituren_US
dc.titlePengalihan Kredit Rumah Oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Pihak Bank Selaku Kredituren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record