dc.description.abstract | pengiriman barang yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Konsumsi masyarakat dalam penggunaan jasa ini terus meningkat
seiring berkembangnya teknologi yang modern. Permasalahan yang kemudian
muncul dalam kasus ini adalah konsumen yang melakukan pengiriman barang
dengan menggunakan jasa perusahaan ekspedisi mengalami kerugian akibat
adanya kelalaian dari pihak ekspedisi tersebut. Berdasarkan ketentuan Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan
bahwa hak-hak konsumen wajib terpenuhi, sedangkan dalam faktanya konsumen
tidak mendapat haknya atas kehilangan barang yang diakibatkan kelalaian pelaku
usaha. Atas permasalahan tersebut maka penulis membuat karya ilmiah dengan
judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG
DIRUGIKAN ATAS KEHILANGAN BARANG OLEH PERUSAHAAN
EKSPEDISI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”. Adapun rumusan masalah yang
diangkat oleh penulis sebagai berikut yaitu Pertama, Apa akibat hukum bagi
pelaku usaha perusahaan ekspedisi atas hilangnya barang konsumen ? Kedua,
Bagaimana perlindungan konsumen yang mengalami kerugian akibat hilangnya
barang pada perusahaan ekspedisi ? Ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian yang
dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang disebabkan hilangnya barang
oleh perusahaan ekspedisi ?.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain: memperoleh data
dan informasi yang falid sebagai bahan utama untuk menyusun penulisan hukum
sebagai syarat yang wajib terpenuhi dalam meraih gelar kesarjanaan di bidang
ilmu hukum khususnya hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Negeri
Jember; menambah, memperluas, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan
pemahaman penulis terhadap aspek hukum dalam teori dan praktek pada lapangan
hukum di masyarakat. Adapun tujuan khususnya adalah menjawab rumusan
masalah yang ada di dalam skripsi ini.Metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research),
yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum penulis
menggunakan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder dengan menggunakan metode deduktif, yaitu metode penarikan
kesimpulan dari permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang
bersifat khusus. | en_US |