| dc.description.abstract | Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 5 
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 
Sehat. Karena pada dasarnya dalam seseorang melakukan kegiatan usaha yaitu 
bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hal tersebut menimbulkan suatu 
keadaan yang membuat banyak orang untuk berlomba-lomba melakukan kegiatan 
usaha. Sehingga berpotensi menciptakan suatu persaingan usaha yang sehat dan 
persaingan usaha tidak sehat. Bentuk kegiatan persaingan usaha tidak sehat salah 
satunya yaitu Monopoli. Salah satu praktik monopoli pada penjualan bahan bakar 
avtur pesawat terbang yang dilakukan oleh PT Pertamina. Secara struktur pasar,
PT Pertamina berada dalam pasar monopoli penjualan avtur karena, berdasarkan 
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, PT Pertamina yang termasuk 
BUMN memiliki hak untuk melakukan monopoli. Namun, penetapan harga 
penjualan bahan bakar avtur dinilai telah merugikan masyarakat dan Industri 
Penerbangan. 
 Rumusan masalah dalam skripsi ini, Pertama, Apakah PT Pertamina pada
penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang melakukan praktik monopoli. 
Kedua, analisis KPPU terkait adanya praktik monopoli penetapan harga pada 
penjualan bahan bakar avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina berdasarkan 
dengan ketentuan hukum persaingan usaha. Tujuan khusus dari dilakukannya 
penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami praktik persaingan usaha 
tidak sehat yang dilakukan oleh PT Pertamina dalam melakukan penjualan bahan 
bakar avtur pesawat terbang, Untuk mengetahui serta menganalisis secara jelas 
KPPU sebagai lembaga pengawas dalam menentukan adanya praktik monopoli 
penjualan bahan bakar avtur pesawat terbang yang dilakukan oleh PT Pertamina.
 Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian 
hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu, Pendekatan 
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual 
approach). Yang mana dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan 
(statute approach) untuk menjawab isu hukum mengenai dengan menelaah semua 
undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang 
diketengahkan. Dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu untuk 
menjawab isu hukum mengenai adanya penetapan harga jual avtur yang 
menyebabkan praktik monopoli yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang 
dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum ataupun 
doktrin-doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum 
primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, serta dengan menggunakan 
analisis bahan hukum yang menggunakan analisa bahan secara deduktif.
Hasil Pembahasan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, tindakan PT 
Pertamina telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan sebagai satu-satunya 
pelaku usaha dengan menetapkan harga jual avtur yang cukup tinggi dan telah 
memenuhi unsur-unsur pada pasal 17 (Praktik Monopoli) Undang-undang Nomor 
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 
Sehat. Praktik monopoli yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam hukum persaingan usaha diatur dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan 
Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatur pengecualian 
terhadap perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan 
perundang-undangan sehingga tidak terjadi praktek monopoli. Berdasarkan 
ketentuan tersebut PT Pertamina memiliki hak monopoli sebagai salah satu Badan 
Usaha Milik Negara yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk mengelola 
dan mendistribusikan bahan bakar minyak di Indonesia. Interpretasi mengenai 
penerapan Pasal 50 tertuang didalam pedoman Keputusan KPPU Nomor 
253/KPPU/Kep/VII. Yang Kedua, berdasarkan analisis dengan pendekatan rule 
of reason melalui pendekatan yuridis dan ekonomi terhadap pelanggaran pasal 17 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Peraturan KPPU Nomor 11 Tahun 
2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktik Monopoli) Undang-Undang Nomor 5 
Tahun 1999 tentangan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 
Sehat telah memenuhi unsur sepenuhnya. PT Pertamina telah menguasai lebih dari 
50% penjualan avtur di Indonesia,yang artinya dalam hal ini PT Pertamina telah 
melakukan penyalahgunaan posisi monopoli dengan menaikkan harga avtur 
sehingga membuat tingginya harga tiket menyebabkan kerugian pada masyarakat | en_US |