Show simple item record

dc.contributor.advisorSURYANINGSIH, Ika Barokah
dc.contributor.authorOKTAVIANTI, Luluk
dc.date.accessioned2020-11-16T06:16:53Z
dc.date.available2020-11-16T06:16:53Z
dc.date.issued2020-07-14
dc.identifier.nimNIM 170803102002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101977
dc.description.abstractE-Billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat dibuat dengan menyiapkan NPWP dan surat setoran pajak (SSP) milik wajib pajak. Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama terdekat untuk memperoleh kode billing. Mekanisme pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pos, teller bank, mobile banking, internet banking, ATM, serta penyedia jasa lainnya yang berkerja sama dengan Dirjen Pajak. Pembayaran pajak dengan menggunakan ATM dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk yang ada pada mesin ATM. Untuk pembayaran pajak melalui internet banking dapat diakses oleh pengguna Bank BRI, BNI, CIMB NIAGA, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia dan lain lain. Pembayaran pajak melalui internet banking ini lebih mudah, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa melakukan antrean. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui kantor pos dan teller bank.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jemberen_US
dc.subjectPembayaran Pajak E-Billingen_US
dc.titleMekanisme Pembayaran Pajak Melalui E-Billing Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiAdministrasi Keuangan
dc.identifier.kodeprodi8031020


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record