dc.description.abstract | E-Billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat dibuat dengan menyiapkan NPWP dan surat setoran pajak (SSP) milik wajib pajak. Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama terdekat untuk memperoleh kode billing.
Mekanisme pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pos, teller bank, mobile banking, internet banking, ATM, serta penyedia jasa lainnya yang berkerja sama dengan Dirjen Pajak. Pembayaran pajak dengan menggunakan ATM dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk yang ada pada mesin ATM. Untuk pembayaran pajak melalui internet banking dapat diakses oleh pengguna Bank BRI, BNI, CIMB NIAGA, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia dan lain lain. Pembayaran pajak melalui internet banking ini lebih mudah, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa melakukan antrean. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui kantor pos dan teller bank. | en_US |