Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorALI, Moh.S
dc.contributor.authorBRAWIJAYA, Muhamad
dc.date.accessioned2020-11-16T02:21:04Z
dc.date.available2020-11-16T02:21:04Z
dc.date.issued2019-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101949
dc.description.abstractAngkutan di perairan merupakan bisnis atau bidang usaha keselamatan bagi nyawa penumpang dan keamanan barang yang diangkut. Terjadinya kecelakaan kapal dan hambatan-hambatan yang dialami penyelenggara pengangkutan di perairan dapat menimbulkan risiko berupa kerugian materiil maupun immateriil. Perusahaan angkutan (pengangkut) menggunakan alasan overmacht sebagai alasan pembenar untuk melepaskan tanggung jawab ganti kerugian. Sengketa antara Sunardi Hongkiriwang Ko Suntek Melawan PT ASDP merupakan contoh dimana PT ASDP sebagai pihak pengangkut membuang sebagian barang milik pengirim berupa pupuk ke laut dengan dalih adanya peristiwa overmacht, sedangkan pengirim menolak dalil alasan tersebut dan merasa pengangkut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, rumusan masalah yang dibahas adalah: (1) Apakah tiket dalam perjanjian pengangkutan barang angkutan perairan yang didalamnya terdapat unsur paksaan merupakan perjanjian yang sah tergolong sebagai alat bukti tertulis?, (2) Siapakah yang diberikan beban pembuktian terlebih dahulu terhadap adanya alasan overmacht?, (3) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 2037 K/Pdt/2015 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi?. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisa, dan menjelaskan pokok-pokok yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini serta mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum dan teori hukum. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) yaitu, permasalahan diangkat, dibahas, dan diuraikan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual Approach), dan pendekatan studi kasus (case Study). Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Tiket dalam perjanjian pengangkutan yang didalamnya terdapat unsur klausul baku merupakan sebagai alat bukti tulisan sesuai dengan ketentuan Pasal 164 HIR. Tiket merupakan alat bukti tentang terjadinya hubungan hukum antara Sunardi Hongkiriwang Als. Ko Suntek sebagai pengirim dengan PT ASDP sebagai pengangkut dalam bentuk perjanjian pengangkutan barang. Eksistensi tiket sebagai salah satu bentuk kontrak baku yang tertulis hanya nama perusahaan pengangkut, bentuk tersebut disebut juga contract form atau standart contract dengan prinsip take it or leave it. Tiket perjanjian pengangkutan barang merupakan sebagai alat bukti akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Beban pembuktian adanya peristiwa overmacht dibebankan kepada pengangkut berdasarkan prinsip beban pembuktian berdasarkan teori hukum yang terdapat didalam Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang telah menentukan sendiri hukum materiil beban pembuktian dengan risiko apabila pengangkut tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut adalah overmacht, maka pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatannya. Putusan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2037 K/Pdt/2015 yang dalam pertimbangannya menyatakan Bahwa tindakan Tergugat II sebagai kapten kapal membuang sebagian pupuk milik Penggugat ke laut merupakan tindakan untuk menyelamatkan kapal dalam keadaan darurat, oleh karena adanya ombak besar. Penilaian terhadap hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, sebab tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum. Maka permohonan kasasi yang diajukan beserta dalil-dalil atau alasan-alasan oleh Pemohon Kasasi harus ditolaken_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Universitas Jember Fakultas Hukum 2019en_US
dc.relation.ispartofseries120710101281;
dc.subjectangkutan perairanen_US
dc.subjectkapalen_US
dc.titleBeban Pembuktian Adanya Overmacht Dalam Sengketa Perjanjian Pengangkutan Barang Angkutan Perairan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2037 K/Pdt/2015) Burden of Proof for the Overmacht in the Sea Freight Transport Agreement Dispute (Study of the Supreme Court Verdict Number 2037 K/Pdt/2015)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record