dc.description.abstract | Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Salah satu bentuk
perjanjian adalah perjanjian kerjasama bisnis. Perjanjian yang dilakukan antar dua
pihak atau lebih tersebut melahirkan perikatan bagi para pihak. Perjanjian
merupakan bentuk keterikatan seseorang yang menyadari akibat hukum serta
dilakukan dengan kehendak sendiri/tanpa ada paksaan. Permasalahan timbul ketika
usaha bersama atau perjanjian kerjasama ini dilakukan melalui perjanjian secara
lisan yang dikemudian hari dapat menimbulkan permasalahan hukum salah satunya
terjadi wanprestasi. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk menganalisis
secara mendalam terkait adanya wanprestasi dalam perjanjian kerjasama secara
lisan seagaimana contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso
Nomor 26/Pdt. G/2015/PN.Bdw.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah perjanjian lisan
yang dibuat para pihak sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan kebebasan
berkontrak ? dan (2) Apakah pertimbangan hukum hakim menyatakan wanprestasi
terhadap Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
Tujuan penelitian dalam hal ini adalah memenuhi tugas sebagai persyaratan
pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember. Selain itu sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, juga
Menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi
kalangan umum, bagi para mahasiswa fakultas hukum dan almamater
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan 3
(tiga) pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual serta studi kasus, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil
penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil pembahasan bahwa, Perjanjian
lisan yang dibuat para pihak sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan
kebebasan berkontrak. Antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan
secara lisan. Perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan
secara lisan tersebut diakui keberadaannya atau eksistensinya oleh Penggugat
maupun Tergugat. Atas perjanjian lisan tersebut, majelis hakim menilai bahwa
perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu syarat sepakat,
sehingga perjanjian mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memenuhi
kebebasan berkontrak. Pertimbangan hukum hakim yang menyatakan Tergugat
wanprestasi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, dalam hal ini
telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat karena tidak dipenuhinya
prestasi yang wajib diberikan kepada Para Tergugat dalam perjanjian kerjasama
pengolahan gabah Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran, Kepada masyarakat, hendaknya
setiap orang dapat menjalankan dan memahami hak dan kewajibannya masing masing dalam suatu bingkai perjanjian, sehingga tidak timbul perbuatan yang
merugikan dalam bentuk wanprestasi. Demikian halnya dengan perjanjian investasi,
hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh perjanjian sehingga dapat melaksanakan hak
dan kewajiban dengan baik dan seimbang. Kepada kreditur maupun debitur
hendaknya dapat memberikan hak dan kewajiban sebagaimana telah disepakati
bersama dalam perjanjian, sehingga usaha yang dilakukan dapat berjalan dengan
baik sesuai dengan prestasi yang dikehendaki oleh para pihak. Kepada pemerintah,
hendaknya memberikan sosialisasi akan arti pentingnya pembuatan perjanjian
tertulis menurut hukum. Perjanjian secara lisan sebaiknya tidak dipergunakan
karena dalam hal pembuktiannya sulit karena beban pembuktian dalam hukum
perdata dibebankan pada kebenaran formil. Sangat jelas bahwa perjanjian secara
lisan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan menjadi sulit ketika timbul
sengketa atau ketidaksesuaian pendapat. | en_US |