Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorERLANGGA, Hamzad
dc.date.accessioned2020-11-12T06:58:16Z
dc.date.available2020-11-12T06:58:16Z
dc.date.issued2019-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101919
dc.description.abstractPerjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Salah satu bentuk perjanjian adalah perjanjian kerjasama bisnis. Perjanjian yang dilakukan antar dua pihak atau lebih tersebut melahirkan perikatan bagi para pihak. Perjanjian merupakan bentuk keterikatan seseorang yang menyadari akibat hukum serta dilakukan dengan kehendak sendiri/tanpa ada paksaan. Permasalahan timbul ketika usaha bersama atau perjanjian kerjasama ini dilakukan melalui perjanjian secara lisan yang dikemudian hari dapat menimbulkan permasalahan hukum salah satunya terjadi wanprestasi. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk menganalisis secara mendalam terkait adanya wanprestasi dalam perjanjian kerjasama secara lisan seagaimana contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 26/Pdt. G/2015/PN.Bdw. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah perjanjian lisan yang dibuat para pihak sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan kebebasan berkontrak ? dan (2) Apakah pertimbangan hukum hakim menyatakan wanprestasi terhadap Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan hukum perdata. Tujuan penelitian dalam hal ini adalah memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Selain itu sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, juga Menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa fakultas hukum dan almamater Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan 3 (tiga) pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta studi kasus, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil pembahasan bahwa, Perjanjian lisan yang dibuat para pihak sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan kebebasan berkontrak. Antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan secara lisan. Perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara lisan tersebut diakui keberadaannya atau eksistensinya oleh Penggugat maupun Tergugat. Atas perjanjian lisan tersebut, majelis hakim menilai bahwa perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu syarat sepakat, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memenuhi kebebasan berkontrak. Pertimbangan hukum hakim yang menyatakan Tergugat wanprestasi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, dalam hal ini telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat karena tidak dipenuhinya prestasi yang wajib diberikan kepada Para Tergugat dalam perjanjian kerjasama pengolahan gabah Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran, Kepada masyarakat, hendaknya setiap orang dapat menjalankan dan memahami hak dan kewajibannya masing masing dalam suatu bingkai perjanjian, sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan dalam bentuk wanprestasi. Demikian halnya dengan perjanjian investasi, hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh perjanjian sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan seimbang. Kepada kreditur maupun debitur hendaknya dapat memberikan hak dan kewajiban sebagaimana telah disepakati bersama dalam perjanjian, sehingga usaha yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prestasi yang dikehendaki oleh para pihak. Kepada pemerintah, hendaknya memberikan sosialisasi akan arti pentingnya pembuatan perjanjian tertulis menurut hukum. Perjanjian secara lisan sebaiknya tidak dipergunakan karena dalam hal pembuktiannya sulit karena beban pembuktian dalam hukum perdata dibebankan pada kebenaran formil. Sangat jelas bahwa perjanjian secara lisan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan menjadi sulit ketika timbul sengketa atau ketidaksesuaian pendapat.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Jember Fakultas Hukum 2019en_US
dc.relation.ispartofseries120710101179;
dc.subjectperjanjianen_US
dc.subjectperjanjian kerjasama isanen_US
dc.titleWanprestasi Terhadap Perjanjian Lisan Pinjaman Modal Usaha Gabah (Studi Putusan Nomor 26/pdt.g/2015/pn.bdw) The Breach of Achievement in Investment With an Order Loans of Capital Loans (Study of Decision Number 26/Pdt.g/2015/Pn.bdw)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record