| dc.description.abstract | Terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 
446/Pid.B/2018/PN.Dpk melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menganiaya 
korban Wahyu Siregar melalui tindakan menghantam kepala korban menggunakan papan 
kayu sepanjang 80 cm dan diikuti dengan tindak penganiayaan lain berupa pemukulan yang 
dilakukan bersama terdakwa lain yang belum diputus oleh pengadilan. Jaksa penuntut 
umum dalam menuntut terdakwa menggunakan dakwaan alternatif menggunakan dua 
pasal. Dua pasal tersebut adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kesatu 
dan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 50 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua. Hakim 
memvonis terdakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 50 ayat (1) 
ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu: Pertama, Apakah dakwaan 
Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 446/Pid.B/2018/PN. Dpk sudah sesuai 
dengan syarat materiil surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan 
Kedua, Apakah pertimbangan hakim dalam menggunakan Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 
Ayat (1) Ke-(1) KUHP telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Tujuan Penelitian skripsi ini, Pertama, Untuk mengetahui dakwaan Penuntut 
Umum pada Putusan nomor 446/PID. B/2018/PN. Dpk dikatkan dengan syarat materiil 
surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Kedua, Untuk mengetahui 
pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 
351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 pada Putusan Nomor: 24/Pid.B/2018/PN. Dpk 
dikaitkan dengan fakta di persidangan.. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi 
ini ialah metode penelitian hukum secara yuridis normatif (legal research). Pendekatan 
masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan dari penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama, Dakwaan 
JPU dalam Putusan Nomor: 446/Pid.B/2018/PN.Dpk menuntut terdakwa dengan dakwaan 
alternatif menggunakan 2 pasal, yaitu dakwaan kesatu menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-
1 KUHP dan dakwaan kedua menggunakan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 
KUHP. Dakwaan pertama dinilai telah memenuhi syarat materiil surat dakwaan. Dakwaan 
kedua peneliti nilai kurang memenuhi syarat “cermat’ dalam penyusunannya. 
Permasalahan ada karena JPU diketahui menyalin dakwaan pertama secara utuh, dan 
digunakan pada dakwaan kedua, mengakibatkan uraian yang seharusnya untuk dakwaan 
pertama, digunakan pula pada dakwaan kedua. Ini menimbulkan ketidaksesuaian antara 
uraian perbuatan terdakwa dengan pasal yang diterapkan, dimana hal ini berpotensi 
membuat surat dakwaan batal demi hukum. Kemudian permasalahan kedua, Pertimbangan 
hakim dalam Putusan Nomor: 446/Pid.B/2018/PN.Dpk dengan memilih Pasal 351 ayat (1) 
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinilai telah tepat. Ini karena pada pengaturan Pasal 170 
ayat (2) ke-1 KUHP, unsur penyertaannya dinilai bahwa orang yang terlibat harus 
melakukan tindak pidana tersebut dalam waktu yang sama. Namun peneliti kurang setuju 
dengan inkonsistensi hakim dalam menyebutkan jenis perbuatan terdakwa. Hakim dinilai tidak konsisten dalam penyebutan perbuatan terdakwa dengan berganti-ganti perbuatan 
seperti “pengeroyokan”, “penganiayaan” dan “pemukulan”.
Saran dari peneliti terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, 
Pertama, Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan diharapkan tidak hanya 
menyalin dari dakwaan sebelumnya, apabila dakwaan berbentuk alternatif atau bentuk lain 
yang mendakwa terdakwa dengan 2 pasal atau lebih. Hal ini dimaksudkan agar penerapan 
pasal sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa, meminimalisir adanya kemungkinan surat 
dakwaan batal demi hukum.. Kedua, Majelis Hakim diharapkan dapat lebih konsisten 
ketika menyebutkan jens perbuatan terdakwa. Inkonsistensi dalam mendefinisikan 
perbuatan terdakwa dapat mengacaukan fakta hukum dengan pertimbangan hakim yang 
memuat pasal yang hendak diterapkan dan membuat bingung terdakwa akan hal yang 
divonis padanya dengan perbuatan terdakwa yang disebutkan hakim | en_US |