Show simple item record

dc.contributor.advisorSUARDA, I Gede Widhiana
dc.contributor.authorSAPUTRA, Fahmi Rizky Dharma
dc.date.accessioned2020-11-12T06:33:08Z
dc.date.available2020-11-12T06:33:08Z
dc.date.issued2020-03-13
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101917
dc.description.abstractTerdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 446/Pid.B/2018/PN.Dpk melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menganiaya korban Wahyu Siregar melalui tindakan menghantam kepala korban menggunakan papan kayu sepanjang 80 cm dan diikuti dengan tindak penganiayaan lain berupa pemukulan yang dilakukan bersama terdakwa lain yang belum diputus oleh pengadilan. Jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa menggunakan dakwaan alternatif menggunakan dua pasal. Dua pasal tersebut adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kesatu dan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 50 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua. Hakim memvonis terdakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 50 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan. Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu: Pertama, Apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 446/Pid.B/2018/PN. Dpk sudah sesuai dengan syarat materiil surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Kedua, Apakah pertimbangan hakim dalam menggunakan Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-(1) KUHP telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Tujuan Penelitian skripsi ini, Pertama, Untuk mengetahui dakwaan Penuntut Umum pada Putusan nomor 446/PID. B/2018/PN. Dpk dikatkan dengan syarat materiil surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Kedua, Untuk mengetahui pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 pada Putusan Nomor: 24/Pid.B/2018/PN. Dpk dikaitkan dengan fakta di persidangan.. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah metode penelitian hukum secara yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama, Dakwaan JPU dalam Putusan Nomor: 446/Pid.B/2018/PN.Dpk menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif menggunakan 2 pasal, yaitu dakwaan kesatu menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP dan dakwaan kedua menggunakan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama dinilai telah memenuhi syarat materiil surat dakwaan. Dakwaan kedua peneliti nilai kurang memenuhi syarat “cermat’ dalam penyusunannya. Permasalahan ada karena JPU diketahui menyalin dakwaan pertama secara utuh, dan digunakan pada dakwaan kedua, mengakibatkan uraian yang seharusnya untuk dakwaan pertama, digunakan pula pada dakwaan kedua. Ini menimbulkan ketidaksesuaian antara uraian perbuatan terdakwa dengan pasal yang diterapkan, dimana hal ini berpotensi membuat surat dakwaan batal demi hukum. Kemudian permasalahan kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 446/Pid.B/2018/PN.Dpk dengan memilih Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinilai telah tepat. Ini karena pada pengaturan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, unsur penyertaannya dinilai bahwa orang yang terlibat harus melakukan tindak pidana tersebut dalam waktu yang sama. Namun peneliti kurang setuju dengan inkonsistensi hakim dalam menyebutkan jenis perbuatan terdakwa. Hakim dinilai tidak konsisten dalam penyebutan perbuatan terdakwa dengan berganti-ganti perbuatan seperti “pengeroyokan”, “penganiayaan” dan “pemukulan”. Saran dari peneliti terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, Pertama, Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan diharapkan tidak hanya menyalin dari dakwaan sebelumnya, apabila dakwaan berbentuk alternatif atau bentuk lain yang mendakwa terdakwa dengan 2 pasal atau lebih. Hal ini dimaksudkan agar penerapan pasal sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa, meminimalisir adanya kemungkinan surat dakwaan batal demi hukum.. Kedua, Majelis Hakim diharapkan dapat lebih konsisten ketika menyebutkan jens perbuatan terdakwa. Inkonsistensi dalam mendefinisikan perbuatan terdakwa dapat mengacaukan fakta hukum dengan pertimbangan hakim yang memuat pasal yang hendak diterapkan dan membuat bingung terdakwa akan hal yang divonis padanya dengan perbuatan terdakwa yang disebutkan hakimen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries150710101414;
dc.subjecttindakan pengeroyokanen_US
dc.subjectpengeroyokanen_US
dc.subjectpemukulanen_US
dc.subjectpenganiyaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kuhp Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Bersama-Sama (Putusan Nomor : 446/pid.b/2018/PN Dpk) Juridical Review on Judge Consideration Using Article 351 Verse (1) Juncto Article 55 Verse (1) on Beatings Crime (Verdict Number : 446/Pid.b/2018/PN Dpk)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record