| dc.description.abstract | Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya 
merupakan hak setiap manusia. Mengonsumsi pangan yang terjamin keamanan, 
kenyamanan, serta keselamatannya merupakan hak setiap konsumen sebagaimana 
diatur dalam UUPK. Dewasa ini banyak pelaku usaha yang menyimpangi 
ketentuan undang-undang dalam menjalankan usahanya. Salah satunya adalah 
menggunakan boraks yang tidak boleh digunakan dalam pangan karena sangat 
berbahaya bagi kesehatan konsumen. Kerupuk puli merupakan makanan 
pendamping yang hampir dikonsumsi setiap hari oleh konsumen. Pelaku usaha 
mengambil kesempatan dalam hal ini dengan memproduksi kerupuk puli yang 
mengandung boraks dan sudah mengantongi izin edar berupa SPP-IRT atau 
sertifikat PIRT.
Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini ada tiga (3) yaitu : (1) bentuk 
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan boraks dalam suatu 
produksi kerupuk puli yang sudah memiliki sertifikat PIRT, (2) akibat hukum bagi 
pelaku usaha yang menggunakan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah 
memiliki sertifikat PIRT, (3) upaya yang dapat dilakukan konsumen akibat 
penggunaan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah memilki sertifikat 
PIRT.
Tujuan penulisan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi 
menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode peneitian yang 
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya
permasalahan yang diangkat dan dibahas dalam tulisan skripsi ini dittikberatkan 
pada penerapan kaidah atau norma hukum positif. Pendekatan masalah yang 
digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan penekatan 
konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, 
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan 
analisa bahan hukum. 
Tinjauan pustaka memuat uraian tentang asas, teori, dan pengertian pengertian yuridis yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi 
ini yaitu terkait : Perlindungan hukum, Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha 
(pengertian, hak dan kewajiban, serta larangan), Konsumen (pengertian, hak dan 
kewajiban), Kerupuk puli, Boraks, dan Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah yang dibahas 
dalam penulisan skripsi ini. Pertama, bentuk perlindungan hukum secara 
preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara 
preventif yaitu berlakunya UUPK yang berbentuk suatu aturan. Perlindungan 
hukum secara represif berupa pemberian sanksi yaitu sanksi administratif, pidana, 
maupun perdata yang juga merupakan akibat hukum yang dapat diterima oleh 
pelaku usaha yang menggunakan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah 
memiliki sertifikat PIRT. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar 
pengadilan.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama 
bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan boraks dalam 
produksi kerupuk puli yang sudah memiliki sertifikat PIRT berupa perlindungan 
hukum yang diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum 
preventif bertujuan untuk mencegah suatu sengketa dituangkan dalam bentuk 
UUPK. Perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi kepada pelaku 
usaha yang juga merupakan bentuk pengayoman terhadap hak-hak konsumen 
yang dilanggar oleh pelaku usaha. Kedua, akibat hukum yang dapat diterima 
pelaku usaha adalah berupa sanksi administratif, pidana, dan perdata. Berlaku 
ketentuan Pasal 60, Pasal 62 dan Pasal 63 UUPK dan juga Pasal 13 Peraturan 
Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas 
Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Nomor 2 Tahun 
2013 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam 
Pangan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan konsumen adalah dengan 
mengajukan gugatan ke pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan. 
Penyelesaian sengketa di pengadilan pada dasarnya sama dengan penyelesaian 
sengketa pada umumnya. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat 
dilakukan melalui BPSK dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Saran dalam skripsi ini adalah, petama pelaku usaha lebih memperhatikan 
ketentuan undang-undang dan beritikad baik dalam menjalankan usahanya 
terutama lebih memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan 
konsumen agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen. Kedua, 
hendaknya pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen saling 
bekerjasama untuk melakukan pengawasan pemberian izin edar pada produk yang 
beredar di pasaran. Ketiga, hendaknya kepada konsumen lebih selektif dalam 
memilih dan membeli produk yang beredar di pasaran dan lebih memahami hak hak yang diberikan oleh undang-undang agar terhindar dari kerugian. | en_US |