| dc.description.abstract | Perkebunan merupakan salah satu aspek dalam pertanian yang memegang 
peranan penting dalam pengolahan sumber daya alam. Selain untuk ketersediaan 
sumber pangan rakyat, hasil produksi dari perkebunan memiliki nilai jual yang 
baik sehingga mampu menjadi sumber devisa bagi negara. Sektor perkebunan 
juga membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat sehingga 
mengurangi angka pengangguran. Dapat dikatakan perkebunan yang merupakan 
bagian dari sektor pertanian memiliki peranan penting dalam perkembangan suatu 
negara seperti Indonesia yang merupakan negara berkembang dalam 
pembangunan perekonomiannya. Untuk itu dalam proses pengelolaan perkebunan 
pemerintah memberikan pengaturan mengenai tata cara pengelolaan perkebunan 
kelapa sawit. Salah satunya adalah adanya hak dan kewajiban bagi perusahaan 
prkebunan yang wajib dilaksanakan. Kewajiban perusahaan perkebunan yang 
penting untuk dicermati salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan kebun 
masyarakat sekitar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 
2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) yang 
menyatakan :“Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau 
izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun 
masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas 
areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan”. Pelaksanaan fasilitasi 
pembangunan kebun masyarakat perlu mendapat pengawasan yang ketat oleh 
pemerintah mengingat masih banyak kasus yang terjadi dimana perusahaan 
perkebunan tidak melaksanakan kewajiban ini. Seperti yang terjadi di Pontianak 
tepatnya di Desa Kampung Baru dan Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, 
Kabupaten Kubu Raya dimana terdapat sebuah perusahaan kelapa sawit bernama 
PT. Rezeki Kencana (PT-RK) tidak menjalankan kewajiban untuk memfasilitasi 
pembangunan kebun masyarakat sekitar, setelah sejak HGU diterbitkan pada 
tahun 2007-2008. Kasus yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana merupakan 
pelanggaran dalam praktek pengolahan lahan pertanian. Kewajiban untuk 
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak dilaksanakan oleh 
perusahaan ini. Sangat disayangkan perusahaan perkebunan yang memiliki 
kemampuan untuk pengolah perkebunan lebih baik dengan segala sumberdaya 
dan alat-alat produksi, hanya memikirkan untuk kepentingannya sendiri. 
Sementara masyarakat selaku pemilik lahan tidak diperhatikan sama sekali terkait 
haknya untuk mendapat bantuan dalam pengolahan perkebunan mereka. 
Permasalahan mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa 
sawit dalam memfasilitasi kebun masyarakat sangat menarik untuk dicermati 
mengingat perkebunan merupakan sektor penting dalam peningkatan 
kesejahteraan masyarakat dan juga pilar perekonomian negara.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu 
mengenai kewajiban, yang terdiri dari pengertian kewajiban, kewajiban 
perusahaan perkebunan, yang kedua yakni mengenai perusahaan, yang terdiri dari 
pengertian perusahaan, macam-macam perusahan, kemudian yang ketiga yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang terdiri dari pengertian perusahaan 
perkebunan, pengertian perkebunan, pengertian kelapa sawit, dan fasilitasi 
pembangunan kebun masyarakat.
Pembahasan dalam skripsi ini adalah membahas mengenai bagaimana 
pengaturan hukum terkait kewajiban fasilitasi kebun masyarakat oleh perusahaan 
perkebunan kelapa sawit dalam membangun kebun masyarakat sekitar, mengingat 
kewajiban fasilitasi ini didasarkan pada Undang-Undang Perkebunan yang mana 
mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyisihkan 20% areal 
perkebunannya sesuai HGU untuk fasilitas kebun masyarakat. Kedua, bagaimana 
akibat hukum bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menjalankan 
kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 
Pengaturan mengenai sanksi-sanksi yang harus diterima oleh perusahaan 
perkebunan dan bagaimana penagak hukum menjalankan mekanisme sanksi bagi 
perusahaan perkebunan. | en_US |