Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, Dwi Endah
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorHIDAYAT, Akhmad
dc.date.accessioned2020-11-12T05:46:51Z
dc.date.available2020-11-12T05:46:51Z
dc.date.issued2020-04-22
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101914
dc.description.abstractAnak merupakan suatu kelompok yang rentan terhadap suatu tindak pidana. Anak-anak adalah generasi harapan untuk dapat memajukan bangsa dan negara, oleh karena itu perlindungan yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum perlu diberikan. Filosofinya UU Perlindungan Anak dan UU SPPA telah dapat memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan adanya kedua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan suatu arahan bagi penegak hukum untuk memberikan bentuk perlindungan hukum kepada anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Dalam putusan pengadilan Nomor 08/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pbr seorang anak yang bernama AD divonis pidana penjara dan denda atas tindak pidana persetubuhan dengan anak korban M, berdasarkan ketentuan UU SPPA apabila anak diancam pidana berupa penjara dan denda maka pidana denda diganti dengan pidana pelatihan kerja, dan untuk penangan kepada anak korban UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum yang dapat langsung menyentuh kepentingan dari korban, tetapi di dalam putusan pengadilan hanya memberikan pemidanaan kepada pelaku anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini, yaitu: Pertama, Apakah penjatuhan pidana penjara dan denda secara kumulatif sudah sesuai dengan ketentuan sistem pemidanaan dalam Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA dan apa akibat hukumnya; Kedua, Apakah putusan pemidanaan Nomor 08/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pbr sudah menerapkan perlindungan hukum terhadap anak korban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69A UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 Ayat (1) UU Saksi dan Korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana penjara dan denda secara kumulatif dengan ketentuan sistem pemidanaan Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA, dan menganalisis perlindungan hukum kepada anak korban (putusan Nomor 08/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pbr) diitinjau dari Pasal 69A UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 Ayat (1) UU Saksi dan Korban. Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian di atas adalah : Pertama, vonis menjatuhkan pidana kepada anak AD 3 (tiga) tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) secara kumulatif terhadap anak pelaku dalam Putusan Nomor 08/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pbr tidak sesuai dengan aturan Pemidanaan Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA yang melarang penjatuhan pidana penjara dan denda secara kumulatif, dengan ketentuan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Terhadap Putusan yang tidak menerapkan Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA tidak diatur mengenai akibat hukumnya. Namun terpidana dapat mengajukan Upaya Hukum Banding (Pasal 233 KUHAP); Kedua, Pemidanaan dalam Putusan PN Pekanbaru Nomor 08/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pbr hanya memberikan perlindungan yang bersifat abstrak kepada anak korban dalam bentuk penjatuhan pidana terhadap anak pelaku. Sementara dengan mengacu ketentuan Pasal 69A UU Perlindungan Anak, dikaitkan dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Saksi dan Korban memungkinkan bagi hakim untuk memberikan perlindungan yang bersifat konkrit sesuai dengan kebutuhan korban diantaranya berupa Rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, dan pemberian edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan. Saran pada penelitian skripsi ini, Pertama, JPU yang diberi kewenangan penuntutan dan Hakim sebagai pemutus perkara seyogyanya mampu mewujudkan prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap anak pelaku, yakni menerapkan sanksi yang tepat terhadap anak (Pasal 64 Ayat (2) UU SPPA) dan mereapkan ultimo remedium penggunaan pidana penjara; Kedua, dalam UU Perlindungan Anak, UU Saksi dan Korban mengatur perlindungan hukum baik yang bersifat abstrak dan konkrit terhadap anak korban. Hak-Hak korban tersebut seyogyanya diberikan tidak hanya melalui putusan pengadilan sajam namun pada semua tahapan proses peradilan (penyidikan, penuntutan, peradilan)en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160710101280;
dc.subjecttindak pidana anaken_US
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectperlindungan hukum anaken_US
dc.subjecthukum anaken_US
dc.titlePenjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak Korban (Putusan Nomor : 08/pid.sus.anak/2017/pn.pbr) Conviction for Children in the Crime of Intercourse With Child Victims (Verdict Number :08/Pid.sus.anak/2017/Pn.pbr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record