dc.description.abstract | Upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negara dengan
mengelola sektor-sektor bisnis vital dengan membentuk suatu Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) sesuai Pasal 33 UUD Tahun 1945. BUMN dibagi menjadi 2 (dua)
bentuk yakni Perum dan Persero. BUMN Perum bertujuan untuk kemanfaatan
umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dengan
kepemilikan modal 100% oleh negara yang tidak terbagi atas saham, sedangkan
BUMN Persero berorientasi mengejar keuntungan dengan kepemilikan saham
seluruhnya atau paling sedikit 51% oleh negara. BUMN dalam menjalankan
kegiatan usaha tentu tidak lepas dari permasalahan yang dapat mengganggu kinerja
yang mengakibatkan penumpukkan utang yang tidak mampu dilunasi.
Ketidakmampuan BUMN Persero akan berakibat terjadinya kepailitan, tetapi
kepailitan tersebut tidak dapat diterapkan karena terdapat kekayaan negara yang
dijadikan sebagai penyertaan modal sebagaimana menurut Pasal 2 huruf g UU
Keuangan Negara merupakan kekayaan negara yang tidak diperbolehkan untuk
dilakukan penyitaan menurut Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Faktanya
BUMN Persero dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat pada Pasal 2 ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU. Mempailitkan BUMN Persero akan menimbulkan
permasalahan baru mengenai pelaksanaan sita umum aset BUMN Persero yang
dinyatakan pailit akibat dari konflik norma pada Pasal 2 huruf g UU Keuangan
Negara dan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara dengan Pasal 2 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan uraian tersebut penulis menganggap perlu
melakukan penelitian mengenai konflik norma dalam suatu karya tulis ilmiah
berupa skripsi dengan judul “Akibat Hukum Terhadap Aset Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Persero Yang Dinyatakan Pailit”.
Rumusan masalah mengenai isu hukum yang dibahas yaitu Pertama, apa
dasar hukum BUMN Persero dapat dinyatakan pailit, Kedua, apa akibat hukum
terhadap aset BUMN Persero yang dinyatakan pailit, Ketiga, bagaimana
kewenangan Menteri Keuangan terkait aset BUMN Persero yang dinyatakan pailit.
Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan
menganalisa dasar hukum BUMN Persero dinyatakan pailit, Kedua, untuk
mengetahui dan menganalisa akibat hukum aset BUMN Persero yang dinyatakan
pailit, dan Ketiga, untuk mengetahui kewenangan Menteri Keuangan terkait aset
BUMN Persero yang dinyatakan pailit.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yaitu dengan
mempelajari kesesuaian antara undang-undang yang terkait untuk memecahkan isu
hukum yang dibahas dan mempelajari doktrin-doktrin dan pandangan dalam ilmu
hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta
bahan non hukum.
Hasil dari penelitian skripsi ini ialah Pertama, dasar hukum BUMN Persero
dapat dinyatakan pailit mengacu pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1)
UU Kepailitan dan PKPU dengan pembuktian secara sederhana. Kedua, akibat
hukum terhadap aset BUMN Persero adalah pelaksanaan sita umum seluruh aset
BUMN Persero dan hilangnya hak pengurus untuk mengurus harta kekayaan perusahaan BUMN Persero yang kemudian beralih kepada kurator untuk dilakukan
pemberesan utang. Akibat hukum kepailitan dapat dilaksanakan dengan
mengesampingkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharan Negara
mengingat pada BUMN Persero berlaku UU BUMN dan UU PT. Ketiga,
kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yaitu sejajar
dengan para pemegang saham yaitu hadir dan menyampaikan hak suaranya pada
saat RUPS dilaksanakan serta meminta keterangan dan informasi kepada direksi
maupun komisari terhadap permasalahan BUMN Persero hingga menyebabkan
terjadinya kepailitan.
Rekomendasi yang dapat diberikan penulis yakni: Pertama, hendaknya
dilakukan harmonisasi terhadap UU PT, UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan
UU Perbendaharaan Negara mengenai kekayaan negara yang dipisahkan sebagai
penyertaan pada perusahaan BUMN Persero menggunakan asas lex specialis
derogate legi generali serta melakukan penambahan penjelasan pada ketentuan
Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara mengenai keuangan negara yang dijadikan
sebagai penyertaan modal pada BUMN Persero melalui pemisahan kekayaan
negara bahwa pengelolaannya mengacu pada prinsip-prinsip perusahaan yang baik
dan kedudukannya beralih menjadi kekayaan BUMN Persero, sehingga
konsekuensi kepailitan dapat dilaksanakan mengacu pada ketentuan UU Kepailitan
dan PKPU. Kedua, hendaknya dalam memutus terlebih dahulu mencermati bentuk
BUMN dan kepemilikan sahamnya, pihak-pihak yang dapat mengajukan
kepailitan, dan konsep kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero,
sehingga tidak menimbulkan kerancuan dan perdebatan mengenai putusan Hakim
terkait dengan Kepailitan BUMN Persero. | en_US |