dc.description.abstract | Perkembangan sarana hiburan di Indonesia telah semakin berkembang yang pada awalnya sarana hiburan tersebut hanya sekedar untuk dinikmati namun pada saat ini sarana hiburan tersebut sudah memiliki nilai ekonomis didalamnya, dimana salah satu contoh sarana hiburan tersebut adalah musik dan lagu, Indonesia sendiri juga telah menyetujui berbagai macam perjanjian Internasional untuk melindungi kekayaan intelektual dari seseorang, dimana Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi beberapa aspek yang terdiri dari, copyrigt, neighboring rights, trade mark, patent, industrial design, integrated circuit, undisclosed information, and geographical indication. pihak – pihak yang tertarik dalam dunia tersebut perlu melakukan suatu bentuk kerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini pihak produser rekaman suara akan bekerja sama dengan seorang pencipta untuk mencari keuntungan yang sebesar – besarnya, biasanya perjanjian yang dilakukan oleh pihak – pihak tersebut adalah perjanjian lisensi sekaligus pencipta dari lagu akan memberikan wewenang kepada pihak produser rekaman dalam hal memperbanyak, menyiarkan, menerbitkan karya miliknya. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, apakah tindakan memperbanyak lagu tanpa seijin pencipta lagu yang dilakukan oleh PT. EMI Indonesia dengan alasan telah melakukan pembelian atas label dan aset tidak melanggar hak cipta, Kedua, apakah akibat hukum bagi licencee yang melakukan wanprestasi akibat penjualan label dan aset kepada pihak ke – 3. Ketiga, apakah pertimbangan hakim memutus perkara No. 192 PK/PDT.SUS/2010 dan apakah putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan tentang Hak Cipta. dan tujuan skripsi ini secara umum ialah : Pertama, untuk menyelasaikan tugas akhir dari perkuliahan guna mendapatkan gelar Sarjana Hukum. Kedua, penelitian ini ditujukan ke berbagai pihak terkait demi lebih memperhatikan setiap masalah dari pelanggaran atas hak cipta, terutama musik dan lagu yang terkait dengan perjanjian lisensi antara pencipta lagu dengan industri musik (produser rekaman). Ketiga, penelitian ini juga ditujukan kepada semua orang agar mereka lebih memperhatikan setiap putusan – putusan yang telah dikeluarkan pihak terkait terutama mengenai putusan hak cipta. dan adapun tujuan khusus dari skripsi ini adalah: Pertama, untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai sistem daripada memperbanyak, menyiarkan, serta mengumumkan suatu karya oleh industri musik rekaman suara. Kedua, untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai perlindungan pencipta sekaligus pemilik lagu dari suatu karya di dunia industri musik. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum dari putusan kasus antara Kohar Kahler dengan PT. EMI Indonesia jika ditinjau dari hukum hak cipta dalam studi putusan No. 192 PK/PDT.SUS/2010. Sedangkan untuk Metode Penelitian penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif atau sering disebut (legal research) dimana pada setiap masalah yang diangkat dibahas dan diuraikan, dalam penelitian ini tefokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
xiv
Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini yang Pertama, menguraikan tentang pengertian dari perlindungan hukum, dan bentuk-bentuk dari pada perlindungan hukum tersebut. Kedua, Membahas tentang ruang lingkup dari pada Hak Kekayaan Intelektual, dan dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual. Ketiga, menjelaskan mengenai ruang lingkup Hak Cipta, hak – hak dalam Hak Cipta, serta Hak Terkait daripada Hak Cipta. Keempat, menjelaskan mengenai pengertian daripada Perjanjian itu sendiri, syarat sah nya perjanjian, serta maksud daripada perjanjian lisensi. Kelima, menjelaskan mengenai ruang lingkup daripada prestasi, serta ruang lingkup daripada wanprestasi. Keenam, menjelaskan mengenai definisi daripada musik dan juga lagu. Dan yang terakhir Keenam, menjelaskan mengenai maksud daripada produser rekaman serta publisher rekaman.
Berdasarkan hasil pembahasan pada skripsi ini dapat diketahui dengan jelas bahwasanya Pertama, adanya suatu tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. EMI Indonesia dimana PT. EMI Indonesia melakukan suatu bentuk perbanyakan daripada lagu yang dimiliki oleh Kohar Kahler selaku pencipta lagu “Hilang” dan “Tiada Lagi” dengan alasan PT. EMI Indonesia merasa telah membeli seluruh aset yang dimiliki oleh PT. Arga Swara Kencana sebelumnya, dimana pada akhirnya Kohar Kahler selaku pencipta lagu menuntut PT. EMI Indonesia. dimana apa yang dilakukan oleh PT. EMI Indonesia dan PT. Agra Swara Kencana merupakan suatu bentuk kegiatan yang ilegal serta melanggar Undang – Undang Hak Cipta. Kedua, dalam kasus sengeketa yang terjadi tersebut terbukti bahwa PT. Arga Swara Kencana telah melanggar Undang – Undang Hak Cipta serta melanggar isi daripada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, lalu akibat hukum bagi licencee dalam hal ini PT. Arga Swara Kencana yang melakukan wanprestasi akibat penjualan label dan aset kepada pihak ke – 3 tentu dapat di tuntut dengan pasal yang mengatur perjanjian tersebut, dalam kasus ini apabila seseorang melanggar perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak maka pihak yang melanggar tentu saja akan di kenai sanksi sesuai dengan Undang – Undang Hak Cipta sebagai dasar daripada perjanjian lisensi. Ketiga, Hakim memiliki tugas untuk menerapkan hukum pada perkara yang konkret dalam bentuk putusan, sebelum dilakukan penerapan hukum itu pasti didahului dengan penemuan hukum. Pertimbangan hukum hakim yang baik juga harus memuat tentang 3 (tiga) hal, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan karena telah menjadi amanat Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kesimpulan pada skripsi ini dapat diliat bahwasanya apa yang dilakukan oleh PT. EMI Indonesia dengan melakukan perbanyakan lagu yang dimiliki oleh pencipta dengan alasan telah membeli seluruh aset merupakan tindakan melanggar hukum, selain itu juga tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh licencee dalam hal ini PT. Arga Swara Kencana yang melakukan penjualan label dan aset kepada pihak ke – 3 tentu dapat di tuntut dengan pasal yang mengatur perjanjian tersebut karena PT. Arga Swara Kencana hanya memiliki hak untuk meperbanyak lagu ciptaan daripada pencipta saja, pertimbangan hukum hakim yang baik harus memuat tentang 3 (tiga) hal, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung RI
xv
Nomor 192 PK/PDT.SUS/2010 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat dilihat dari ketiga aspek tersebut. dan apa yang telah diputuskan oleh hakim telah sesuai dengan Undang – Undang Hak cipta yang berlaku. Dan saran penulis dalam skripsi ini yang pertama, hendaknya bagi seluruh pihak yang akan melakukan suatu perjanjian baik itu perjanjian lisensi ataupun perjanjian lainya, terlebih dahulu haruslah mengetahui secara seksama, atau mempelajari terlebih dahulu pasal – pasal mengenai perjanjian serta pasal – pasal terkait yang mengatur perjanjian tersebut. yang kedua, hendak nya pemerintah melakukan suatu bentuk sosialisasi hukum atas Hak Cipta kepada seluruh pelaku industri musik, terutama industri – industri yang bergerak dalam bidang rekaman suara. Ketiga Majelis Hakim Mahkamah Agung harus bisa meneliti dan mencermati perkara gugatan yang akan di periksa dan diadili. | en_US |