Perlindungan Hukum bagi Nasabah Penyimpan Dana Tabungan Akibat Perbuatan Fraud di Bank (Studi Kasus Bank Sinarmas KCP Bogor)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Artikel ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana tabungan
akibat tindak kecurangan (fraud) internal di Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Bogor,
yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp8,2 miliar milik lima nasabah prioritas lanjut usia.
Penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual
ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum, tanggung jawab institusi
perbankan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perlindungan hukum internal bank mengalami kegagalan akibat lemahnya
sistem pengendalian dan penerapan prinsip kehati-hatian. Sebaliknya, perlindungan eksternal
dijamin secara imperatif melalui regulasi perlindungan konsumen dan otoritas jasa keuangan.
Secara perdata, institusi perbankan memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) dan
tanggung jawab pengganti (vicarious liability). Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja
terhadap oknum pelaku tidak menggugurkan kewajiban institusi untuk memulihkan seluruh
kerugian nasabah. Kesimpulannya, bank wajib memberikan ganti rugi secara penuh, dan
penyelesaian sengketa nonlitigasi melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan menjadi solusi restoratif yang paling efisien bagi korban rentan, dengan litigasi
sebagai upaya terakhir.
Description
Aproved by Teddy
