dc.description.abstract | Putusan hakim yang memutus terdakwa dengan pasal diluar dakwaan penuntut umum merupakan hal yang menarik untuk dibahas, sama halnya dengan kasus pencurian dalam putusan nomor 239/PID.B/2015/PN.Stb. Dalam putusan tersebut, para terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan bentuk dakwaan tunggal yakni pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Namun, hakim dalam pertimbangannya mempertimbangakan pasal lain dalam KUHP yang tidak terdapat di dalam dakwaan penuntut umum, dan hakim pula menjatuhkan vonis pada para terdakwa menggunakan pasal tersebut yakni pasal 364 KUHP jo Pasal 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Adapun tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah unsur pasal yang didakwakan penuntut umum sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan juga untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan hukum acara pidana di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach) yakni dengan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentag Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Pendekatan lain yang digunakan adalah pendekatan konseptual yang dilakukan dengan cara merujuk pada literatur – literatur atau buku – buku yang membahas tentang tindak pidana pencurian, surat dakwaan, pertimbangan hakim, dan putusan hakim.
Kesimpulan rumusan masalah pertama yakni Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 239/PID.B/2015/PN.Stb tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, dimana pasal yang seharusnya didakwakan oleh penuntut umum adalah pasal 364 KUHP jo pasal 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2012. Sedangkan kesimpulan dari rumusan masalah yang kedua adalah Ratio Decidendi hakim dalam memutus
xiii
perkara tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum acara pidana, dimana hakim dalam ratio decidendinya telah mempertimbangkan surat dakwaan dan kemudian dihubungkan dengan fakta yang terungkap saat pemeriksaan di muka persidangan.
Saran dalam skripsi ini adalah penuntut umum ketika hendak mendakwa seseorang hendaknya lebih berhati – hati dalam hal pasal yang akan ia dakwakan dan hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu dengan benar – benar matang sehingga dapat dilihat apakah putusan yang akan dijatuhkan tersebut mencerminkan nilai keadilan di dalamnya. | en_US |