Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorALI, BASMAH
dc.date.accessioned2020-11-06T05:12:43Z
dc.date.available2020-11-06T05:12:43Z
dc.date.issued2020-03-30
dc.identifier.nim160710101613
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101746
dc.description.abstractSetiap pelaku usaha dalam mejalankan suatu bisnis tentunya sangat peduli terhadap identitas dari bisnisnya yang disebut dengan merek. Ketatnya persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan suatu bisnisnya tentu mendorong setiap pelaku usaha untuk selalu memberikan inovasi terbaru terhadap suatu produk baik barang ataupun jasa. Munculnya inovasi baru dalam pengembangan bisnis tidak menutup kemungkinan membutuhkan modal yang sangat besar dan mencukupi, namun terkadang inovasi baru yang dikeluarkan tidak memberikan keuntungan sesuai yang diharapkan, tetapi justru memberikan kerugian. Ketika terjadi kerugian, pelaku usaha akan membutuhkan dana tambahan untuk kembali melaksanakan kegiatan usahanya. Langkah yang ditempuh pelaku usaha biasanya melakukan utang piutang terhadap pihak lain. Pada dunia bisnis dapat terjadi salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya membayar utangnya kepada pihak lain sehingga bisa dilakukan permohonan pailit. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menulis skripsi ini dengan judul “MEREK DAGANG SEBAGAI HARTA PAILIT DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN”. Dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah yaitu apakah merek dagang termasuk dalam harta pailit ketika perusahaan dinyatakan pailit, apakah kurator berwenang mengurus merek dagang sebagai harta pailit, dan apa akibat hukum putusan pernyataan pailit terhadap merek dagang. Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisa merek dagang termasuk dalam harta pailit ketika perusahaan dinyatakan pailit. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum dan analisa bahan hukum deduktif yaitu kesimpulan yang didapat dari permasalahan umum ke permasalahan yang dihadapi secara khusus. Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu terhitung setelah adanya putusan pernyataan pailit dijatuhkan, debitor tidak berwenang lagi mengurus harta kekayaannya. Kewenangan tersebut selanjutnya diambil alih oleh seorang kurator. Kurator juga mempunyai wewenang untuk melakukan perpanjangan merek yang telah berakhir jangka waktu perlindungannya walaupun tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada debitor. Merek yang telah berakhir jangka waktu perlindungannya tidak termasuk dalam harta pailit, sehingga perlu dilakukan perpanjangan oleh kurator agar merek tersebut termasuk bagian dari harta pailit. Hak yang melekat pada merek memiliki sifat kebendaan. Sifat kebendaan ada dua hak yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi yaitu hak yang memberi suatu keuntungan sejumlah uang berupa royalti, sedangkan hak moral yaitu hak yang melekat pada pemilik merek. Merek sebagai salah satu bagian dari Hak xiii Kekayaan Intelektual termasuk jenis benda tidak berwujud dan memiliki nilai ekonomis, sehingga merupakan bagian dari aset perusahaan yang dapat digunakan untuk pembayaran hutang debitor kepada kreditor yang telah dinyatakan pailit. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan yaitu pertama, Merek dagang sebagai harta pailit merupakan suatu benda yang dapat dipergunakan sebagai aset untuk pembayaran hutang debitor kepada kreditor dan turut menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan. Aset yang terdapat didalam sebuah merek disebut sebagai intangible asset yaitu suatu aset yang nilainya tergantung nilai pasar sehingga tidak dapat dipastikan dari waktu ke waktu. Jika sebuah perusahaan berada dalam status pailit maka Hak Kekayaan Intelektual milik debitor seperti merek merupakan bagian dari harta pailit sehingga bisa dilakukan penyitaan demi kepentingan pemenuhan utang-utang yang dimiliki debitor terhadap para kreditornya. Kedua, Kewenangan kurator berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yaitu mengurus dan membereskan harta pailit. Tugas tersebut dapat terlaksana setelah adanya putusan pernyataan pailit, sehingga debitor tidak mempunyai hak mengurus dan membereskan hartanya yang termasuk dalam harta pailit. Kendala yang dihadapi kurator saat bertemu aset yang tidak berwujud yaitu Hak Kekayaan Intelektual tidak laku dijual, belum didaftarkan, dan berada dalam sengketa. Dalam melakukan tugas pengurusan, kurator juga berwenang untuk bertindak sebagai kuasa debitor dalam melakukan perpanjangan merek dagang yang telah berakhir jangka waktu perlindungannya sebagai harta pailit. Selain itu, kurator dapat mengalihkan hak milik berupa merek dagang. Ketiga, Akibat hukum putusan pernyataan pailit terhadap merek dagang, yakni hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibat hukum kepailitan terhadap debitor menyebabkan debitor kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya, namun debitor tidaklah kehilangan hak keperdataannya. Akibat hukum kepailitan terhadap kreditor bahwa pada dasarnya para kreditor mempunyai kedudukan yang sama (paritas creditorium) dan mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi harta pailit sesuai besarnya tagihan masing-masing kreditor (parri passu pro rata parte). Namun dua asas tersebut dapat dikecualikan untuk kreditor yang memegang hak agunan dan yang memiliki hak untuk didahulukan. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Hendaknya pemilik merek dagang harus mendaftarkan merek tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar memperoleh suatu hak atas merek. Merek yang telah terdaftar termasuk bagian dari harta palit, tetapi jika merek belum terdaftar tidak termasuk bagian dari harta pailit. Selain itu merek juga dapat dijadikan sebagai jaminan karena mempunyai sifat pada hak jaminan kebendaan. Kedua, Hendaknya kurator terlebih dahulu perlu memahami terkait merek yang termasuk dalam harta pailit apakah jangka waktu perlindungannya masih berlaku atau telah berakhir agar memudahkan dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Ketiga, Hendaknya debitor tidak ikut campur terhadap tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit karena tugas tersebut telah beralih menjadi kewenangan seorang kurator dan debitor tidak memiliki kewenangan pengurusan terhadap harta kekayaannyaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectMerek dagangen_US
dc.titleMerek Dagang Sebagai Harta Pailit Dalam Kepailitan Perusahaanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record