dc.description.abstract | Pajak bagi suatu perusahaan merupakan iuran wajib yang harus dibayar
karena dianggap memiliki objek pajak dari kegiatan usahanya. Sengketa terjadi
antara PT. Citra Maharlika Nusantara Corpora sebagai Debitur pailit dengan Kantor
Pajak karena ada tagihan utang pajak yang belum dibayar. Kantor Pajak melakukan
penyitaan aset perusahaan Debitur pailit, beberapa aset perusahaan yang disita
diantaranya terdapat aset yang digunakan sebagai jaminan pelunasan piutang
Kreditor Separatis. Penyitaan yang dilakukan Kantor Pajak dapat mengganggu
jalannya kepailitan karena menghambat kinerja Kurator dalam melakukan
pemberesan harta pailit. Kantor Pajak dianggap menghalang-halangi hak eksekusi
untuk melakukan penjualan sendiri yang dimiliki Kreditor Separatis sebagai
Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. Hak jaminan kebendaan bersifat
melekat pada pemegang jaminan meskipun berada dalam penguasaan atau beralih
kepada siapa benda yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Kondisi tersebut akan
menimbulkan konflik norma dalam undang-undang kepailitan dan undang-undang
perpajakan, dalam hal ini perlu adanya kepastian hukum dimana sengketa tersebut
akan tunduk pada norma dalam hukum kepailitan atau hukum perpajakan.
Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah; Pertama, apakah
Kantor Pajak mempunyai Legal Standing untuk melakukan penyitaan benda
jaminan Kreditor Sepratis dalam kepailitan; Kedua, apa akibat hukum dari
penyitaan yang dilakukan oleh Kantor Pajak terhadap benda jaminan Kreditor
Separatis dalam kepailitan; Ketiga, apa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh
oleh Kreditor Separatis untuk mendapatkan pembayaran atas piutangnya. Tujuan
dari penulisan skripsi ini adalah untuk persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu
Hukum Universitas Jember serta untuk mengetahui dan menganalisa yang terkait
dengan jawaban atas rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. | en_US |