dc.description.abstract | Pada prinsipnya, dunia perbankan merupakan suatu kegiatan bisnis yang
penuh dengan resiko (full risk business). Bank dalam menjalankan kegiatan
usahanya menyalurkan kredit tidak terlepas dari risiko kredit. Dikarenakan
karakteristik kredit yang rentan dengan risiko kerugian, maka melalui Peraturan
Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007, Bank Indonesia memperkenalkan Sistem
Informasi Debitur. Secara garis besar Sistem Informasi Debitur berisikan data dan
informasi mengenai nasabah debitur perbankan. Sistem Informasi Debitur sebagai
upaya untuk mencegah terjadinya kredit macet, seharusnya dapat berfungsi dengan
efektif bila dijalankan sesuai dengan prosedur. Tetapi dalam prakteknya, banyak
ditemukan kesalahan-kesalahan dalam Sistem Informasi Debitur seperti kasus
dalam Putusan Pengadilan Negeri Andoolo No: 11/Pdt.G/2015/PN.Adl. Dimana
salah satu nasabah debitur yang pada kenyataannya berstatus lancar namun dalam
Sistem Informasi Debitur dinyatakan memiliki kredit macet atau tunggakan yang
belum diselesaikan. Kesalahan dari pihak bank dalam pelaporan pelunasan kredit
menimbulkan kerugian bagi nasabah yaitu nasabah tersebut tidak dapat
melakukan kredit di bank lain karena dirinya berstatus sebagai debitur macet atau
menunggak selama 249 hari, padahal hal tersebut terjadi karena kesalahan data pada
Sistem Informasi Debitur dan bukan karena kesalahannya. Penulisan Skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk kesalahan pihak bank terhadap
sistem informasi debitur pada putusan No. 11/Pdt.G/2015/PN.Adl., mengetahui dan
memahami bentuk tanggungjawab yang seharusnya dilakukan pada saat terjadi
kesalahan input data pada sistem informasi debitur dalam kasus pada putusan
Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Adl., mengetahui dan memahami akibat hukum
keluarnya putusan Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Adl. terhadap para pihak. | en_US |