dc.description.abstract | Kementerian Komunikasi dan
Informatika telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin
Penggunaan Frekuensi Radio yang dipakai oleh PT First Media Tbk, PT Internux
atau Bolt dan PT Jasnita Telekomindo. Ketiga perusahaan tersebut menunggak
Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi. Ketiganya ditindak setelah
melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT
First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp364,8 miliar, PT Internux Rp343,5
miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp.2,2 miliar. Pencabutan izin
frekuensi perusahaan itu menimbulkan kekhawatiran bagaimana dengan nasib
pelanggan. Perlindungan pelanggan ketiga perusahaan tersebut menjadi perhatian
dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Untuk itu perlu ada kesepakatan
yang dibuat yang memastikan hak pelanggan tidak dirugikan, karena berdasarkan
ketentuan Pasal 4 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dikemukakan bahwa, konsumen berhak untuk
diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Rumusan
masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen pengguna layanan Bolt 4G yang telah diputus oleh PT. First
Media ? (2) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen atas
kerugian akibat pemutusan layanan Bolt 4G yang telah diputus oleh PT. First
Media ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang
dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil
penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. | en_US |