Show simple item record

dc.contributor.authorZEEN, Shandy
dc.date.accessioned2020-11-03T05:24:44Z
dc.date.available2020-11-03T05:24:44Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101619
dc.description.abstractMega Gurning dan Bonar Butar-Butar membuat suatu perjanjian gadai pada tanggal 12 Oktober 1987 atas dua bidang sawah, akan tetapi kedua belah pihak tersebut tidak mencantumkan tentang lamanya gadai tanah sawah ini berlangsung, Sejak adanya perjanjian gadai yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, Bonar Butar-butar memohon kepada Mega Gurning agar kepada Bonar Butar-butar diberikan hak menyewa / menguasai tanah sawah. Setiap tahunya Bonar Butar-butar membayar uang sewa kedua sawah tersebut kepada Mega Gurning, tetapi sejak beberapa waktu belakangan ini Bonar Butar-butar telah mengingkari atau melakukan wanprestasi dalam isi perjanjian dari gadai dengan menyatakan bahwa masing – masing gadai dari kedua sawah tersebut adalah sebesar 300 kaleng padi kering dan bersih, bukan 340 dan 370 kaleng padi kering dan bersih.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectmenyewaen_US
dc.subjectgadaien_US
dc.titleStatus Hukum Utang Yang Belum Terlunasi Apabila Perjanjian Gadai Sudah Jatuh Tempoen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record