Perlindungan Konsumen Makanan Ringan Yang Berbahan Baku Sisa Produksi
Abstract
Kebutuhan akan pangan merupakan kebutuhan yang harus dijamin oleh
negara. Seperti yang tertera didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
pada alinea ke-4 dimana negara harus mensejahterahkan rakyat dan menciptakan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pangan memiliki berbagai jenis pangan,
salah satu contohnya makanan ringan. Terdapat pelaku usaha di daerah Sidoarjo
yang tidak memiliki izin produksi dan izin edar memproduksi makanan ringan
berupa mie balado yang menyalahi proses keamanan pangan beserta sanitasi
pangan dan dapat mengancam kesehatan konsumen. Dimana bahan baku mie
patah yang digunakan oleh pelaku usaha dibeli dari pabrik mie tetapi yang dibeli
oleh pelaku usaha dari pabrik ialah hasil mie sisa yang tidak digunakan dari
pabrik mie tersebut. Pelaku usaha juga melakukan peredaran makanan ringan
berbahan baku sisa produksi tersebut di Sidoarjo maupun diluar Sidoarjo, padahal
pelaku usaha tidak mengantongi izin edar. Permasalahan yang ditulis oleh penulis
dalam skripsi ini yakni pertama, Apakah bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen yang mengkonsumsi produk makanan ringan berbahan baku sisa
produksi kedua, Apa bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk
makanan ringan berbahan baku sisa produksi Ketiga, Apa upaya penyelesaian
yang dapat dilakukan konsumen akibat mengkonsumsi makanan ringan berbahan
baku sisa produksi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk
menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis
Normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]