dc.description.abstract | Bab 1 pada penelitian ini menjelaskan tentang latar belakang, rumusan masalah,
tujuan penelitian serta metode penelitian. Berkaitan dengan latar belakang ini yaitu
Aturan pengenaan pajak penghasilan terhadap pedagang Online atau e-commerce
pada umumnya masih belum ada peratran yang secara khusus yang mengaturnya dan
peraturan yang digunakan kepada pedagang Online dipersamakan dengan pedagang
konvensional. Namun hal ini masih belum maksimal karena aturan tersebut masih
meinimbulkan suatu keberatan dari beberapa pelaku bisnis dimana dirasa masih
belum tercapainya suatu keadilan dan masih ada celah hukum yang dapat dilakukan
oleh pelaku usaha yang tidak ingin membayar pajak. Adapun rumusan masalah
berdasarkan latar belakang tersebut ada 2 (dua) yakni: Pertama, pedagang Online
dapat mengajukan keberatan terhadap pengenaan pajak penghasilan. Kedua, akibat
hukum adanya penolakan pengajuan keberatan pembayaran pajak penghasilan oleh
pedagang Online menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan dari skripsi ini
yakni dibagi kedalam 2 (dua) bagian yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, tujuan
umum untuk pemenuhan tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah
ditentukan untuk mendapatkan gelar Sarjan Hukum Fakultas Hukum Universitas
Jember, serta tujuan khusus yaitu untuk memahami serta menganalisa penerapan
pajak penghasilan terhadap pedagang e-commerce. Pada penulisan skripsi ini penulis
dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan metode
penelitian normatif yaitu penelitian yang berpacu pada peraturan perundangundangan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual (conceptual Approach). | en_US |