Show simple item record

dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.advisorSoetijono, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorRofi'i, Mukhammad Slamet
dc.date.accessioned2020-11-02T02:26:00Z
dc.date.available2020-11-02T02:26:00Z
dc.date.issued2020-06-02
dc.identifier.nim160710101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101483
dc.description.abstractPelaksanaan pemilihan umum merupakan salah satu ciri dari negara demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya dan merupakan salah satu cara dalam memilih pemimpin dalam negara Indonesia yang secara tegas telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) khususnya pasal 22E ayat (1) yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dalam setiap lima tahun sekali” kemudian dalam ketentuan ayat (2) menyatakan pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai dengan ketentuan ayat (1) hendaknya pemilihan umum dilaksanakan tanpa adanya kecurangan dan pelanggaran guna terciptanya penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis. Akan tetapi pada faktanya, pelanggaran demi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum terus terjadi sejak dilaksanakannya pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden untuk pertama kalinya pada tahun 2004 yang dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Jusuf Kalla. Akan tetapi pada saat itu pelanggaran belum terlalu nampak ke publik, namun dengan seiring berjalannya waktu dan perkembangan demokrasi Indonesia hingga saat ini pelanggaran semakin nampak dan jelas baik dilakukan oleh pasangan dan tim maupun oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Karenanya perlu dilakukan langkah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran tersebut hingga pada akhirnya lahir Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang diharapkan lembaga ini mampu menekan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “ Makna Frasa Final dan Mengikat Terhadap Putusan Yang Dikeluarkan Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Sebagai Lembaga Etik Dalam Penyelanggaraan Pemilu “. Dengan terdapat dua rumusan masalah yaitu terkait dengan apa makna frasa final dan mengikat terhadap putusan yang dikeluarkan oleh DKPP serta yang kedua bagaimana pelaksanaan putusan DKPP setelah dikeluarkannya putusan DKPP. Dalam penelitian skripsi ini, tak lepas dari adanya metode penelitian yang digunakan sebagai penuntun arah dalam penelitian skripsi ini. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berfungsi untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah dan mengkaji pula beberapa aturan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dan erat kaitannya dengan peran serta DKPP sebagai lembaga penegak kode etik. Dalam penelitian skripsi ini ada dua pendekatan masalah yang digunakan untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah diatas. Yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) yang khusus mengkaji terkait dengan aturan hukumnya dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji atau beranjak dari pandangan-pandangan hukum atau doktrin hukum.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectMakna Frasa Finalen_US
dc.subjectDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umumen_US
dc.subjectPenyelanggaraan Pemiluen_US
dc.titleMakna Frasa Final Dan Mengikat Terhadap Putusan Yang Dikeluarkan Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Dkpp) Sebagai Lembaga Etik Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umumen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record