Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorWildana, Dina Tsalist
dc.contributor.authorAlfarizi, Muhammad Yogi
dc.date.accessioned2020-11-02T02:13:45Z
dc.date.available2020-11-02T02:13:45Z
dc.date.issued2020-03-27
dc.identifier.nim150710101164
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101481
dc.description.abstractAnak marupakan anugerah terindah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia untuk melengkapi kebahagiaan suatu keluarga. Anak juga merupakan aset negara yang menjadi tumpuan untuk meneruskan cita-cita suatu bangsa di masa yang akan datang. Keberhasilan pembangunan nasional suatu negara dapat tercermin dari kepribadian anak yang berada di dalam negara tersebut. Artinya, baiknya kehidupan bangsa di masa yang akan datang sangat dipengaruhi pula dengan baiknya kepribadian serta moral yang dimiliki oleh seorang anak. Oleh karena itu, anak sangat perlu mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Tentunya tugas untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang terhadap anak menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat serta negara. Hukum merupakan alat manusia yang sarat akan nilai. Sebagai nilai, maka diketahui juga bahwa hukum merupakan suatu kaidah, suatu pedoman terhadap bernilai dan mengandung nilai. Sehingga hukum sebagai kaidah lebih dari sekedar aturan pragmatisme untuk menguasai dan mengendalikan juga terkandung sifat normatif dalam wujudnya, karena melibatkan rasiolitas nilainilai. 1 Karenanya, hukum juga tidak hanya menjadi seperangkat aturan-aturan, tetapi juga harus dibenarkan oleh akal sehat baik dan benar bagi manusia. Terkait kasus yang marak dalam masyarakat pada saat ini adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur. Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi sebuah pelajaran yang harus diperhatikan oleh para orang tua terhadap anaknya, memberikan petuahpetuah atau arahan-arahan agar anak itu tidak mudah tertipu oleh atau tidak mudah menjadi korban kejahatan. Anak juga berhak untuk mendapatkan 1 Bakhri Syaiful, Sistem Peradilan Pidana Indonesia , Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015 hlm. 2. perlindungan khusus dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun Negara. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pasti memberikan dampak yang negatif kepada setiap korbannya. Kejahatan ini tidak memandang usia korbannya, baik orang dewasa dan anak-anak pun bisa menjadi korban. Ketika, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi kepada anakanak tentunya akan mengganggu pertumbuhan anak serta memiliki dampak negatif berjangka waktu pajang. Korban sulit mempercayai orang lain sehingga merahasiakan peristiwa kekerasan seksualnya.2 Selain itu, anak cenderung takut melaporkan karena mereka merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang lebih buruk bila melapor, anak merasa malu untuk menceritakan peristiwa kekerasan seksualnya, anak merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya dan peristiwa kekerasan seksual membuat anak merasa bahwa dirinya mempermalukan nama keluarga, sehingga akhirnya hal tersebut menjadi sesuatu yang tertutup.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectKekerasan Seksual Pada Anaken_US
dc.subjectHukuman Kebirien_US
dc.titleKajian Yuridis Terhadap Pemberatan Pidana Berupa Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Putusan Nomor 50/pid.sus/2017/pt.bjm)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record