dc.description.abstract | Kebakaran merupakan hal yang menakutkan bagi setiap pelaku usaha, masyarakat dan industri. Tidak ada tempat kerja, gedung atau lingkungan kerja yang bebas dari risiko kebakaran. Kejadian kebakaran menimbulkan akibat yang tidak diinginkan baik yang menyangkut kegiatan material, terhentinya kegiatan usaha, kerusakan lingkungan maupun menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan penanggulangan bencana melalui tindakan kesiapsiagaan terhadap bencana tersebut. Peningkatan kesiapsiagaan dapat meminimalkan kerugian yang muncul jika bencana terjadi.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, salah satu tempat dengan klasifikasi bahaya kebakaran berat adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SPBU merupakan salah satu tempat pendistribusian bahan bakar kepada masyarakat yang pemberian ijinnya diatur langsung oleh Pertamina. Risiko kebakaran di SPBU sangat besar karena berhubungan dengan bahan bakar minyak yang mudah terbakar.
Pendirian SPBU oleh Pertamina diberikan prosedur keselamatan wajib yaitu sarana pemadaman kebakaran, sarana pelindung lingkungan, sistem keamanan, sistem pencahayaan, peralatan dan kelengkapan filling BBM, duiker (saluran air), sensor api, generator, instalasi listrikdan rambu-rambu standar keselamatan SPBU. SPBU diaudit setiap 3 bulan sekali oleh PT. Pertamina melalui Lembaga independen TUV Rheinland meliputi standar pelayanan, jaminan kualitas dan kuantitas, kondisi peralatan dan fasilitas, keselarasan format fasilitas, penawaran produk dan pelayanan tambahan, namun tidak ada evaluasi khusus secara menyeluruh untuk kesiapsiagaan kebakaran. Evaluasi kesiapsiagaan kebakaran meliputi aspek Pra Kebakaran dan Saat kebakaran dilakukan berdasarkan Standar Operasi dan Prosedur Pengelolaan SPBU Pertamina edisi 1 tahun 2004 dan Buku Panduan K3LL Revisi 3 tahun 2008.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan di 8 SPBU dengan rincian 1 SPBU di kecamatan Sumbersari, 5 SPBU di kecamatan Kaliwates dan 2 SPBU di kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Responden dalam penelitian ini adalah 1 supervisor dan operator di masing-masing SPBU. penelitian ini didampingi oleh supervisor. Data diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi kondisi aktual dibandingkan dengan standar dari PT. Pertamina. Data disajikan dalam bentuk tabel dan narasi.
Hasil dari penelitian yang dilakukan di 8 SPBU di Kecamatan Sumbersari, Kaliwates dan Patrang Kabupaten Jember didapatkan bahwa tingkat kesesuaian aspek pra kebakaran adalah sebesar 76,6% dengan kategori cukup, sedangkan tingkat kesesuaian aspek saat kebakaran adalah sebesar 68,7% dengan kategori cukup. Meskipun demikian, beberapa hal masih perlu diperhatikan terkait pemeliharaan dan pemeriksaan rutin untuk sarana proteksi kebakarannya, memastikan dilakukannya semua prosedur bongkar muat BBM terutama pemasangan kabel arde dan mempersiapkan APAR dan tidak adanya struktural regu pemadam kebakaran di SPBU.
Saran yang dapat direkomendasikan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pekerja dalam mengikuti prosedur bongkar muat BBM. Melakukan sosialisasi terkait cara penggunaan APAR terhadap seluruh pekerja. Melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pasir, seperti pasir terayak, kering dan bersih dari tumbuhan serta sampah. Melakukan pencatatan pada setiap pemeriksaan sarana dan alat di SPBU dan bagi SPBU yang belum mempunyai Regu Pemadam Kebakaran di SPBU perlu mengadakan ketersediaan regu pemadam kebakaran di SPBU. | en_US |