dc.description.abstract | Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada
manusia untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya. Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia 1945 Pasal 33 menegasakan
bahwa air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pasal 33 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar dibentuknya
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Undang-Undang Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 merupakan Undang-Undang yang memuat dasar
pokok agraria dan sebagai landasan bagi negara untuk menjamin kepastian hukum
bagi masyarakat. Masyarakat yang menguasai tanah PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dalam hal ini masyarakat memiliki hubungan hukum terkait dengan
perjanjian sewa menyewa lahan atau bangunan. Masyarakat dan eks karyawan
atau pensiunan PT Kereta Api Indonesia yang menyewa rumah-rumah dinas PT
Kereta Api Indonesia (Persero), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero)
merelokasikan rumah-rumah dinas yang ada di sekitar stasiun Jember tempat
tersebut akan di buat lahan parkir. Namun pihak PT Kereta Api Indonesia
(Persero) DAOP IX Jember dan masyarakat tidak menemukan titik terang.
Berdasarkan uraian diatas penulis dalam skripi ini membagi 2 (dua) rumusan
masalah yaitu : pertama Apa yang melatar belakangi masyarakat untuk menguasai
tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan kedua, Bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai tanah PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui latar
belakang masyarakat yang menguasai tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero)
serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan tanah PT Kereta
Api Indonesia (Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas, bahan hukum
sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku dan
jurnal-jurnal hukum.
Dalam hak penguasaan masyarakat atas tanah PT Kereta Api Indonesia
(Persero), Tanah daerah lingkungan kerja stasiun kereta api dan tanah lain yang
terletak diluar batas daerah milik jalan kerata api, berdasarakan pelaksanaan
konversi hak penguasaan tanah PT kereta Api (Persero) menurut ketentuan
Undang-Undang, ketentuan tersebut apabila dikuasai oleh instansi pemerintah
dikonversi menjadi hak pakai untuk kepentingan sendiri dan dikonversi menjadi
hak pengelolaan apabila digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Berkaitan dengan tanah atau bangunan yang dihuni oleh eks karyawan | en_US |