Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorBinovyati, Ratna
dc.date.accessioned2020-10-31T05:55:06Z
dc.date.available2020-10-31T05:55:06Z
dc.date.issued2020-05-13
dc.identifier.nim160710101327
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101411
dc.description.abstractLembaga keuangan memiliki peranan sangat penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terutama masyarakat desa. Salah satu peranan lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat desa dalam menghimpun dana yang berasal dari masyarakat desa. Dana yang disalurkan kepada masyarakat desa salah satunya berupa kredit. Lembaga keuangan mikro dapat menumbuhkan minat masyarakat pedesaan. Minat tersebut bertujuan untuk berusaha atau menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, sehingga dapat meningkatan pertumbuhan perekonomian desa dan membantu pemerintah dalam pemerataan penduduk desa. Salah satu jenis lembaga keuangan di desa adalah BKD. Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.03/ 2016, menyatakan bahwa apabila berdasarkan pertimbangan tidak dapat memenuhi sebagai BPR maka dapat memilih untuk mengubah kegiatan usaha menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau Unit Usaha BUMDesa. Sebelumnya, BKD tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dan perlindungan hukum baik untuk nasabah maupun BKD. Pengawasan BKD pun ikut berubah. Perubahan tersebut membuat penulis tertarik untuk membahas lebih dalam dan menganalisanya dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Kedudukan Hukum Badan Kredit Desa Setelah Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016” Tinjauan pustaka skripsi ini menguraikan tentang pengertian-pengertian, dasar hukum dan tujuan yang bersangkutan dengan skripsi ini serta sebagai pembahasan awal skripsi ini. Diantaranya, pengertian BKD, tugas BKD, tujuan BKD, pengertian OJK, tugas OJK, dan tujuan OJK Hasil pembahasan pada permasalahan ini adalah bahwa pada jawaban rumusan masalah pertama, penulis lebih menyarankan menjadi bentuk usaha dan bentuk hukum seperti apa. Jawaban rumusan masalah kedua, bentuk perlindungan nasabah Badan Kredit Desa setelah terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Jawaban rumusan masalah ketiga adalah kewenangan Otoritasa Jasa Keuangan setelah Badan Kredit Desa merubah statusnya. Kesimpulan dari penelitan ini kedudukan Badan Kredit Desa setelah adanya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 10/POJK.03/2016 dapat mengubah badan usaha atau kegiatan usahanya menjadi BPR, LKM atau BUMDesa dengan berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Perlindungan hukum terhadap nasabah Badan Kredit Desa setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/ POJK. 03/2016 adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap Badan Kredit Desa, semakin tinggi perlindugan terhadap nasabah, semakin tinggi pula kepercayaan nasabah terhadap Badan Kredit Desa, perlindungan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 24, pasal 25, dan pasal 26. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perubahan Badan Kredit Desa setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/POJK.03/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat, adalah mengatur, mengawasi dan membina Badan Kredit Desa.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectBadan Kredit Desaen_US
dc.subjectPeraturan Otoritas Jasa Keuanganen_US
dc.subjectKeuangan Mikro (LKM),en_US
dc.subjectBadan Usaha Milik Desa (BUMDesa)en_US
dc.subjectperaturan otoritas jasa keuanganen_US
dc.titleKedudukan Hukum Badan Kredit Desa Setelah Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/Pojk.03/2016en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record