dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh para Pencipta atau Inovator sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta serta hasil penemuan dibidang teknologi. Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori utama yaitu : Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Pada bidang Hak kekayaan Industri terdapat bidang yang dinamakan Merek. Pengertian merek sendiri berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) atau 3 (tiga) dimensi, hologram,atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Logo sendiri merupakan bentuk dari bidang merek. Pengaturan merek yang diberikan Negara terhadap pemilik atau pemegang merek tersebut agar memberikan landasan hukum untuk perlindungan dan keadilan kepada merek dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah mengenai
penggunaan tanpa izin logo dari perusahaan taksi Blue Bird yang dipakai oleh
Perusahaan lain yaitu Perusahaan Bali Taxi yang menyebabkan kerugian immateriil
berupa rusaknya image dari nama perusahaan taksi Blue Bird.
Berdasarkan judul skripsi yang penulis ambil maka penulis dapat
merumuskan masalah yaitu apa perlindungan hukum bagi pemilik merek atas
penggunaan logo taksi Blue Bird tanpa izin pemilik merek, apa akibat hukum
terhadap perusahaan lain yang menggunakan logo taksi Blue Bird tanpa izin pemilik
merek, apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi penggunaan logo
taksi Blue Bird tanpa izin pemilik merek. Tujuan dari penulisan skripsi ini dibagi
menjadi 2 yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi tugas
akhir yang dilakukan sebagai salah satu persyaratan pokok dalam meraih gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk
mengetahui dan menganalisa pengunaan logo yang digunakan tanpa izin pemilik
merek baik perlindungan hukum, akibat hukum, serta upaya penyelesaiannya. Pada
penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Yuridis
normatif sendiri merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan atas isu hukum yang dihadapi. Adapun pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan bahan hukum dalam
penelitian ini menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu : bahan hukum primer,
bahan hukum skunder, dan non badan hukum. Sedangkan pada analisa bahan | en_US |