dc.description.abstract | Tindak pidana merupakan suatu perbuatan manusia yang bertentangan
dengan hukum, diancam dengan pidana oleh undang-undang perbuatan mana
dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan
pada si pembuat, dalam perkembangannya tindak pidana tidak selamanya
merupakan suatu kejahatan yang telah selesai diwujudkan, melainkan ada pula
pembuat kejahatan yang belum sepenuhnya mewujudkan tindak pidana secara
sempurna yang di sebut dengan percobaan (poging). Sehingga pembuat undangundang merasa perlu pula membebankan tanggung jawab pidana dengan
mengancam pidana pada si pembuat yang belum sepenuhnya mewujudkan tindak
pidana secara sempurna sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 53 Ayat (1)
KUHP. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Kesatu,
menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam
menyatakan terbuktinya unsur percobaan, dalam Putusan Nomor 791 K/Pid/2016
dengan ketentuan Pasal 53 Ayat 1 KUHP; Kedua, menganalisis kesesuaian amar
Putusan Nomor 791 K/Pid/2016 dengan wewenang pemeriksaan kasasi Pasal 253
Ayat 1 KUHAP. | en_US |