Show simple item record

dc.contributor.authorALFATH, Renisa Dena Ismithasari
dc.contributor.authorTANUWIJAYA, Fanny
dc.date.accessioned2020-10-26T05:34:20Z
dc.date.available2020-10-26T05:34:20Z
dc.date.issued2019-09-25
dc.identifier.nim150710101363
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101321
dc.description.abstractPermasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama yaitu mengenai pasal yang diterapkan dalam surat dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst telah sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakwa jika dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan yang kedua yaitu tentang pertimbangan hakim dalam menguraikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sudah benar atau tidak ditinjau dari Pasal 197 KUHAP. Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini ada 2 (dua), yaitu metode pendekatan perundangundangan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua menggunakan metode konseptual, yaitu dengan melihat beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan teori-teori tentang anak, teori tindak pidana kesusilaan, surat dakwaan, pembuktian, pertimbangan hakim, putusan hakim, serta yang berkaitan dengan rumusan masalah. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, surat dakwaan dalam Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst yang disusun oleh penuntut umum dengan menggunakan Pasal 293 ayat (1) KUHP berdasar atas analisis penulis tidak tepat, karena penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak memperhatikan suatu aturan hukum yang menyatakan asas lex specialis derogat legi generalis, padahal perkara tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana dalam tahun 2002 telah disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apabila terjadi perbenturan norma undang-undang maka yang digunakan adalah undang-undang yang mengatur secara khusus sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP. Kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst tidak tepat, karena tidak menguraikan unsur ketiga dengan tepat dan cermat, dimana dalam uraian unsur ketiga hakim kembali menjelaskan perbuatan terdakwa yang berdasar atas unsur kedua dalam Pasal 293 ayat (1) KUHP. Hakim dalam membuat pertimbangannya haruslah menjelaskan tiap unsur yang ada dalam pasal yang didakwakan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectUndang-Undang Perlindungan Anaken_US
dc.subjectTindak Pidana Kesusilaanen_US
dc.titleTindak Pidana Kesusilaan Terhadap Seseorang Yang Belum Dewasa Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak (Putusan Nomor 92/PID.B/2018/PN. GST)en_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record