dc.description.abstract | Dalam Pasal 54 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
disebutkan bahwa : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuan pelaksanaan rehabilitasi
tersebut adalah sebagai upaya memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik,
mental, dan sosial bagi pengguna narkotika yang bersangkutan. Dengan demikian,
pelaksanaan rehabilitasi dapat diprioritaskan sebagai upaya penanggulangan tindak pidana
narkotika seiring dengan makin maraknya korban dari penyalahgunaan narkotika,
demikian halnya dengan beberapa permasalahaan, dalam prakteknya masih banyak
penyalahguna tidak mendapatkan rehabilitasi tetapi diberi hukuman penjara. Kasus yang
akan diteliti dalam skripsi ini adalah Putusan Nomor : 696/Pid.Sus/2018/PN.Sim dengan
terdakwa Ayas Ananda. Terkait hal tersebut, menarik untuk dikaji tentang suraat dakwaan
yang dibuat oleh penuntut umum dalam putusan tersebut. Hal yang menarik lainnya
sebagai isu hukum adalah terhadap penjatuhan pidana dalam kasus penyalahgunaan
narkotika. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah unsur pasal yang didakwakan
oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan (2) Apakah penjatuhan
pidana penjara dalam Putusan Nomor 696/Pid.Sus/2018/ PN.Sim terhadap terdakwa sudah
sesuai dengan ketentuan pemidanaan dalam Undang-undang Narkotika. Metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer.
Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu
permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai
preskripsi atau maksud yang sebenarnya. | en_US |