dc.description.abstract | Upaya perlindungan anak di dasarkan bagaimana menyikapi untuk
menjaga dan membangun generasi masa depan dari berbagai pengaruh yang akan
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak yang masih melewati tahap
pembelajaran dan rentan dengan berbagai pengaruh. Perbuatan perusahaan rokok
yang merupakan subjek hukum korporasi, melibatkan anak pada kegiatan yang
diselengarakan dengan bertajuk olahraga maupun beasiswa. Perbuatan perusahaan
rokok yang melibatkan anak dalam kegiatan distribusi melalui strategi pemasaran
dengan memanfaatkan fungsi promosi dikategorikan sebagai perbuatan yang
dilarang, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 76J Ayat (2) dan bentuk
sanksi dapat ditambahkan bila perbuatan dilakukan oleh korporasi, sebagaimana
yang tercantum di dalam Pasal 89 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. | en_US |