Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (Putusan Nomor 36/pid.b/Tpk/2012/pn.jkt.PST Dan Putusan Nomor: 417k/Pid.sus/2014)
dc.contributor.advisor | Samsudi. | |
dc.contributor.advisor | Prihatmini, Sapti | |
dc.contributor.author | Irmayanti, Dwi | |
dc.date.accessioned | 2020-10-23T06:36:13Z | |
dc.date.available | 2020-10-23T06:36:13Z | |
dc.date.issued | 2020-04-17 | |
dc.identifier.nim | 160710101158 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101262 | |
dc.description.abstract | Korupsi merupakan penyakit sosial yang mematikan yang belum ada matinya. Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparasi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Korupsi sendiri memiliki pengertian melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum atau meyalahgunakan kewenanangan, untuk memperkaya/ menguntungkan diri, sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dimana melawan hukum sendiri memiliki arti materiil dan formiil. Pembuktian terhadap unsur-unsur yang termasuk dalam tindak pidana korupsi kian penting karena terjadi banyak perdebatan dengan prinsip-prinsip good corporate governance, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara. | en_US |
dc.language.iso | Ind | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum Universitas Jember | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Korupsi | en_US |
dc.title | Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (Putusan Nomor 36/pid.b/Tpk/2012/pn.jkt.PST Dan Putusan Nomor: 417k/Pid.sus/2014) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | |
dc.identifier.kodeprodi | 0710101 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT-Faculty of Law [6214]
Koleksi Skripsi Fakultas Hukum