dc.description.abstract | Dewasa ini, kehadiran dunia usaha sangat berperan penting dalam
menopang kegiatan perekonomian masyarakat dan bangsa. Akhir –ahir ini,
maslaah pengadaan barang dan jasa banyak mendapatkan sorotan. Harus diakui
bahwa dalam setiap pengadaan (tender) atau lelang pengadaan barang dan atau
jasa yang terjadi di pemerintahan, Badan Usaha Milik Neagar(BUMN, ataupun
perusahaan swast, memang rawan praktik Korupsim Kolusi dan Nepotisme
(KKN). Hal tersebut dimungkinkan karena dalam setiap tender banyak pihak yang
terkait dan memiliki berbagai kepentingan, baik kepentingan golongan maupun
kepentingan kelompok, maupun kepentingan pribadi. Oleh karenanya dalam suatu
mekanisme tender perlu dibutuhkan suatu mekanisme yang dapat membantu
untuk mengurangi adanya kecurangan dalam persekongkolan tender. Berdasarkan
uraian latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas dalam bentuk
karya tulis skripsi dengan judul: “Penerapan Bid Protest Sebagai Upaya
Mencegah Perlakuan Diskriminasi Pada Calon Peserta Tender di
Indonesia.” Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Pertama, kesesuian
pemberlakuan mekanisme bid protest di Indonesia. Kedua, pembatasan bid protest
bagi calon peserta tender merupakan diskriminasi calon pelaku usaha. Ketiga,
penyelesaian apabila terjadi perlakuan diskriminasi pada calon peserta tender.
Tujuan khusus yang hendak dicapai oleh penulis yaitu: 1) Untuk mengetahui dan
memahami kefektifan mekanisme bid protest jika diberlakkan di Indonesia. 2)
Untuk mengetahui dan memahami bahwa pembatasan bid protest bagi calon
peserta tender merupakan diskriminasi calon pelaku usaha. 3) Untul mengetahui
dan memahami penyelesaian yang akan dilakukan apabila terjadi perlakuan
diskriminasi terhadap calon pelaku tender. | en_US |