Show simple item record

dc.contributor.advisorAtikah, Warah
dc.contributor.advisorEfendi, A’an
dc.contributor.authorPrakoso, Bima
dc.date.accessioned2020-10-22T01:48:49Z
dc.date.available2020-10-22T01:48:49Z
dc.date.issued2020-03-12
dc.identifier.nim160710101115
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101210
dc.description.abstractNotaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta yang dijadikan alat bukti tertulis, kewenangan yang dimiliki ini diberikan oleh negara. Dalam hal penggunaan jasa notaris setiap orang membutuhkan jasa tersebut, tidak hanya orang yang mampu atau kaya saja namun juga orang tidak mampu juga membutuhkan jasa tersebut. Terdapatnya kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu dalam Pasal 37 ayat (1) UUJN memberikan harapan bagi orang tidak mampu tetap bisa mendapatkan jasa dari notaris. Akan tetapi norma ini kabur dan tidak jelas hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan secara jelas mengenai maksud Pasal ini, serta tidak ada aturan lain yang menjabarkan mengenai hal ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama adalah bagaimana prosedur bagi orang tidak mampu untuk mendapatkan jasa hukum secara cumacuma oleh notaris, yang kedua bagaimana tata cara pemberian sanksi kepada notaris yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan jasa hukum secara cumacuma. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan serta penjabaran mengenai prosedur seperti apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan jasa hukum secara cuma-cuma dan mengkaji mengenai tata cara pemberian sanksi terhadap notaris yang diberikan oleh notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan cara meneliti permasalahan melalui bahan pustaka yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode deduktif digunakan dalam menganalisis bahan hukum dengan cara mengambil kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus sehingga dapat dicapai suatu preskripsi mengenai apa yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPemberian Jasa Hukumen_US
dc.titleMakna Orang Tidak Mampu Terkait Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notarisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record