Show simple item record

dc.contributor.advisorSamsudi
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorRizky Pradana, NUGRAHARDI
dc.date.accessioned2020-10-21T01:45:15Z
dc.date.available2020-10-21T01:45:15Z
dc.date.issued2019-09-27
dc.identifier.nim150710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101173
dc.description.abstractMetode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Hasil penelitian penulisan skripsi ini, adalah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada korban berdasarkan kutipan Putusan Nomor 49/Pid.B/2018/PN.Bjw Putusan pemidanaan terhadap terdakwa I dan II yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan fakta persidangan namun dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa tidak tepat dimana penuntut umum harusnya menempatkan Pasal 362 jo 363 ayat (2) dalam tuntutannya. Kedua ketentuan aturan pada Pasal 56 KUHAP tentang bantuan hukum ini merupakan hak bagi setiap warga negara yang harus diberikan tanpa pengecualian, oleh karena itu terhadap kasus ini terdakwa harusnya wajib didampingi penasehat hukum tetapi nyatanya tidak diberikan bantuan hukum dari proses penyidikan sampai putusan pengadilan sehingga harusnya jika melihat ketentuan Pasal 197 KUHAP putusan ini adalah putusan yang batal demi hukum. Adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini yaitu hal jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan maka harus memperhatikan syarat materiil dan syarat formil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Selain itu, penuntut umum sebelum menentukan surat dakwaan harus memperhatikan teori-teori atau doktrin-doktrin maupun pedoman penggunan surat dakwaan terkhusus untuk menentukan bentuk dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa dan juga penerapan pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Putusan hakim memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalankan, sebelum menyusun putusan, hakim tentulah harus mempertimbangkan dengan teliti dan cermat sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan, uraian unsur pasal harus benar-benar di dasarkan pada fakta hukum dan alat buki yang ada di persidangan. Seyogyanya, negara melalui pemerintah, lembaga peradilan, lembaga penyedia bantuan hukum dan mahasiswa Fakultas Hukum harus membuat terobosan progresif dengan mengoptimalkan keberadaan sumber daya manusia dalam instansi tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectTindak Pidana Pencurianen_US
dc.subjectTerdakwaen_US
dc.subjectPutusan NO.49/PID.B/2018/PN.BJWen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Putusan NO.49/PID.B/2018/PN.BJW)en_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record