dc.description.abstract | Banyaknya perusahaan baru yang membuat para pelaku usaha berlombalomba untuk meningkatkan skala perusahaan. Hal tersebut menjadikan dunia
persaingan usaha semakin sangat ketat. Dalam dunia bisnis adalah hal yang wajar
jika suatu pelaku usaha bersaing dengan pelaku usaha lainnya, selama persaingan
tersebut dilakukan dengan cara yang sehat. Salah satu cara yang dapat dilakukan
oleh pelaku usaha untuk mengembangkan perusahaannya ialah dengan
pengambilalihan saham atau yang biasa disebut dengan akuisisi. Banyak faktor
dan tujuan perusahaan mengambil langkah akuisisi, seperti untuk memperluas
perusahaan sehingga akan memberikan banyak keuntungan. PT. Nippon Indosari
adalah salah satu perusahaan yang mengakuisisi saham PT. Prima Top Boga.
Dalam melakukan pengambilalihan saham terdapat ketentuan yang harus ditaati.
Yaitu, dalam pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pasal 5 Peraturan
Pemerintah No.57 Tahun 2010 bahwasannya untuk melakukan pengambilalihan
saham harus diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika nilai
aset gabungan melebihi sebesar Rp. 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah); dan/atau nilai penjualan sebesar Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah). Hal tersebut wajib diberitahukan kepada Komisi paling lambat 30
hari sejak akuisisi saham terjadi. Berdasarkan uraian tersebut sebagaimana telah
dipaparkan, maka penulis perlu mengkaji lebih lanjut mengenai keterlambatan
pemberitahuan pengambilalihan saham. Rumusan masalah yang akan dibahas
adalah : (1) Bagaimana pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan
saham dalam perspektif hukum persaingan usaha ? (2) akibat hukum yang
diterima oleh PT. Nippon Indosari Corp Tbk atas keterlambatan pemberitahuan
pengambilalihan saham dan (3) Apakah putusan KPPU No.07/KPPU-M/2018
telah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?. Adapun tujuan dari penulisan
skripsi ini secara umum adalah guna melengkapi tugas akhir dan memenuhi salah
satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum (S1) dan mencapai
gelar Sarjana Hukum. Dan dengan tujuan khusus yaitu, Untuk mengetahui dan
memahami kesesuaian putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2018 dengan ketentuan
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. | en_US |