Show simple item record

dc.contributor.authorANDI MARTINO
dc.date.accessioned2013-12-18T07:37:44Z
dc.date.available2013-12-18T07:37:44Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050710191004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10104
dc.description.abstractMasyarakat Indonesia mengalami perubahan sosial, ekonomi, budaya dan penegakan hukum dalam tatanan kehidupan dengan munculnya kemajuan tekhnologi informasi, ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan manusia tanpa batas. Manusia tidak hanya sekedar memepertahankan hidupnya tetapi mendalami ilmu pengetahuanya. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dibentuk dalam upaya mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di bidang tekhnologi informasi dan elektronik supaya tidak terjadi kekosongan hukum jika terjadi tindakan perbuatan melawan hukum didunia internet. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Terbukti baru diundangkan pada bulan April 2008 ternyata pada bulan Agustus 2008 telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) oleh warga Tanggerang bernama Prita Mulyasari (32 Tahun) Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam pencemaraan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tanggerang, oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) diancam pidana penjara dan/atau pidana denda paling lama 6 tahun dan / atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) padahal berdasarkan fakta yang terjadi Prita ingin menginformasikan kepada teman temanya kronologis peristiwa yang menimpa dirinya saat diperlakukan tidak sesuai hak seorang pasien di Rumah Sakit bertaraf Internasional melalui barang bukti email, akibat dari ditetapkanya Prita menjadi terdakwa banyak masyarakat, akademisi hukum sampai aktivis pengguna internet merasa kaget dan tidak percaya, bagaimana mungkin seseorang yang ingin berkeluh kesah dan memberi informasi di media internet dapat dijadikan terdakwa oleh aparat penegak hukum. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini seharusnya melihat secara cermat jelas dan lengkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sehingga dalam membuat dakwaan tidak batal demi hukum. Dalam perkara registrasi Nomor 432/TNG/05/2009 yang dikaji oleh penulis, terdapat ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan yang berdasarkan pada Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana serta tidak tepat dalam memasukkan Pasal 27 ayat (3) dalam kasus ini yang mana Pasal tersebut tidak menjelaskan secara konkrit tentang pengertian pencemaran nama baik dan tidak sesuai dengan unsur unsur yang ada dalam Pasal tersebut. Tujuan yang ingin dicapai Penulis dalam hal ini adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. serta untuk mengetahui unsur unsur apa yang menjadi ketidakcermatan dan ketidaktelitian Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan pada kasus Prita Mulyasari Nomor Registrasi Perkara 432/ TNG/05/2009 dan untuk mengetahui sudah tepatkah memasukkan Pasal 27 ayat (3) Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kedalam surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara 432/ TNG/05/2009. Penulis menggunakan metode pendekatan tipe penelitian yuridis normatif dalam menyusun skripsi ini, yaitu mengkaji berbagai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan cara menelaah dan mengkaji permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (statute approach) dengan kenyataan yang terdapat dalam kenyataan dilengkapi dengan pendekatan kasus(case approach)dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum penulis menggunakan 2 bahan hukum yang saling mengisi dan menunjang salah satu diantara keduanya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisa tersebut kemudian dibahas untuk mendapatkan pemahaman atas permasalahan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga jawaban atas rumusan masalah dapat tercapai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191004;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS, PENCEMARAN NAMA BAIKen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI EMAIL OLEH PRITA MULYASARI (NOMOR REGISTRASI PERKARA 432/ TNG/05/2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record