Show simple item record

dc.contributor.authorJUDHA DHORATI
dc.date.accessioned2013-12-18T07:30:16Z
dc.date.available2013-12-18T07:30:16Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101205
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10088
dc.description.abstractSalah satu asas yang tercantum pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah calon mempelai harus telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Mengingat tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Namun di negara Indonesia yang masih sangat kental dengan adat istiadat, tidak mudah untuk menerapkan aturan tersebut. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr). Permasalahan yang dibahas adalah pertama apa saja faktor yang melandasi pengajuan permohonan dispensasi perkawinan; kedua apa akibat hukum dari pemberian penetapan dispensasi perkawinan oleh pengadilan; ketiga apakah pertimbangan hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan pada penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktorfaktor yang melandasi pengajuan permohonan dispensasi perkawinan, akibat hukum dari pemberian penetapan dispensasi perkawinan oleh pengadilan dan telah sesuaikah pertimbangan hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan pada penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan hukum penyusunan skripsi ini xiii menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Hasil penelitian skripsi ini adalah faktor yang mendasari pemohon dalam mengajukan dispensasi perkawinan pada penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr adalah faktor diri sendiri dari calon mempelai dimana pihak wanita telah hamil di luar perkawinan dengan pihak pria yang akan mengawininya yang usia kandungannya telah berumur 6 bulan. Akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama Jember pada penetapan No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr antara lain calon mempelai tersebut dianggap telah mampu dan matang jiwa raganya, sehingga bisa melakukan perbuatan hukum yaitu perkawinan sebagaimana orang yang telah dewasa. Perkawinannya akan memberikan hubungan hukum baik pada pasangan tersebut sebagai suami istri, harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Pertimbangan hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan pada penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin dan Pasal 7 ayat (2), dalam hal penyimpangan terhadap batas umur kawin, maka dapat dimintakan dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua. Hendaknya orang tua memberikan pengawasan dan perhatian yang lebih besar terhadap anaknya untuk mengurangi kemungkinan anak merasa tidak diperhatikan dan mencari kesenangan di luar rumah yang membuat anak terjerumus dalam pergaulan bebas. Pemerintah hendaknya mengadakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak yang mungkin timbul dari pergaulan bebas dan terhadap dampak negatif dari perkawinan yang dilakukan di bawah umur. Hal tersebut agar masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya melakukan perkawinan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101205;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 23/Pdt.P/2010/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record